SURABAYA – Terdakwa Ira Melfita Cyintia Simbolon (22) langsung menangis usai mendengar dirinya divonis 7 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/2022). Mahasiswa cantik penghuni lantai dua rumah kost Graha Feliz B8, Kendangsari ini dinyatakan terbukti mempertontonkan konten bugil dirinya sendiri di aplikasi Mango Live.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ni Made Purnami menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ira Novita selama 7 bulan,” kata hakim Ni Made.
Selain hukuman badan, hakim Ni Made juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa.
“Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ni Made.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata penasehat hukum terdakwa, Ketut Suardana kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Ira Melfita Cyintia Simbolon didakwa telah sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan menggunakan aplikasi streaming Mango Live. Saat melalukan live streaming di aplikasi tersebut, Ira tampil bugil dengan tujuan menarik perhatian penonton untuk memberikan koin. Kemudian dari koin-koin tersebut akan dikonversi menjadi uang yang diterimanya.
Aksi bugil yang dilakukan Ira kemudian diendus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya saat tengah melakukan patroli dunia maya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ira. Atas perbuatannya, Ira dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Han)