Kejari Surabaya Musnakan Barang Bukti dan Barang Rampasan Setahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Surabaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana.yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah untuk perkara periode Februari 2021 sampai Februari 2022.

Pemusnahan untuk barang bukti Narkotika dan Psikotropika dilakukan dengan cara dicampurkan larutan kimia dan diblender secara bersamaan sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto SH,.MH mengatakan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 28 kilogram, Ganja seberat 1 kilogram,

“Extacy sebanyak 273 butir, Labfor seberat 7 gram, Pil Double L sebanyak 231.073 butir, Labfor LL seberat 348 gram, Pil Happy Five sebanyak 81 butir, Tembakau gorilla seberat 822 gram, Riklona sebanyak 90 buitr, Alprazolam/Calmlet sebanyak 280 butir,” katanya didampingi Plh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis (17/2/2022).

Lanjut Anton, selain narkotika juga dimusnahkan barang bukti uang palsu dengan uang pecahan nominal Rp. 10.000, sebanyak 520 lembar, uang pecahan nominal Rp. 20.000,- sebanyak 22 lembar, uang pecahan nominal Rp, 100.000,- sebanyak 39.361 lembar dan uang pecahan 100 US$ (Dolar) sebanyak 15.000 lembar,”

“Yang kami musnahkan ini beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkas Anton Delianto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait