SURABAYA, beritalima.com | Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Heru Tjahjono membuka sosialisasi Paritrana Award 2021 dan Implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur di Hotel JW Marriot, Surabaya, Rabu, (3/11).
Turut hadir di acara tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Deny Yusyulian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawawan Estu Bagijo, Direktur Risiko Bisnis Bank Jatim Rizyana Mirda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jatim Ahmad Fauzi, Wakil Ketua APINDO Jatim Johnson Simanjuntak serta para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan tim 9 kab/kota se Jatim secara virtual.
Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Heru Tjahjono menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi Paritrana Award 2021 dan implementasi keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jatim akan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, diharapkan dapat memenuhi segala hal yang masuk dalam poin penilaian.
“Semoga Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim semuanya bisa mendapatkan juara pertama di kancah nasional.
Selain itu, pelaksanaan Paritrana Award Tahun 2021 berjalan lancar dan memberikan efek positif bagi peningkatan jumlah kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Heru.
Para penerima penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2020 dari Jatim, yakni RS Nahdlatul Ulama Tuban peringkat ketiga kategori perusahaan menengah dan Pesona Osing sebagai penerima Paritrana Award Tahun 2020 kategori skala usaha kecil mikro.
Paritrana Award yang memasuki tahun ke 5 ini, kata Heru, mengacu pada instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021. Sejalan dengan amanah UUD pasal 34 ayat (2) dimana disebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan satu gerakan jaminan sosial yang dapat menumbuhkan rasa memiliki dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk dari pihak pengusaha terhadap program jaminan sosial,” tuturnya.
Menurutnya, program penghargaan ini tentu menaruh harapan besar pada komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dan perusahaan peserta terhadap program jaminan sosial. Pelaksanaan berkesinambungan bertujuan mendorong pihak pemerintah, pengusaha dan stakeholder lainnya untuk berupaya lebih keras dalam memberikan kesejahteraan sosial bagi pekerjanya melalui penyelenggaraan program jaminan sosial.
“Kita sebagai panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat provinsi sesuai yang tercantum dalam keputusan ketua panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2017 tentang panitia penghargaan jaminan sosial tingkat provinsi, tentu berkewajiban untuk melakukan upaya terbaik sebagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan perolehan Paritrana Award bagi Provinsi Jatim,” jelas Heru yang juga menjabat sebagai ketua sembilan Paritrana Award 2021.
Upaya ini, lanjut Heru, dilakukan dengan memberikan apresiasi terhadap pelaku usaha agar memberikan perlindungan kepada pekerjanya dengan memaksimalkan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan jaminan sosial, meningkatkan kepedulian dan citra positif program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
“Penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Badan Usaha yang terdiri dari kategori besar dan menengah serta UKM dalam memaksimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Deputi Direktur Wilayah BP JAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian menambahkan, periode penilaian untuk penghargaan Paritrana Award dimulai sejak awal Januari hingga penghujung tahun 2021. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan.
“Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan Covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan,” kata deny.
Paritrana Award sendiri, kata Deny, merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya, memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
Dengan demikian, Deny berharap, para kandidat bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing.
“Selain itu, menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” pungkasnya.
Saat ini, kata Deny, perlindungan BPJS sektor formal di Jawa Timur mencapai 29 %, sedangkan informal baru 4 %. Oleh karenanya, agar kesejahteraan peserta meningkat, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi serta mendorong badan usaha berpartisipasi CSR dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan seperti tukang becak, petani, marbot hingga pemulung.
“Kami memberikan apresiasi kepada 20 perusahaan yang memberikan CSR berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelasnya.
Adapun kategori penghargaan yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BP JAMSOSTEK.(*)