Kantor Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal, Hasil Penyitaan Di Wilayah Gresik, Lamongan

  • Whatsapp
Sejumlah barang ilegal hasil penyitaan Kantor Bea Cukai Gresik sedang dimusnahkan. (Moh Khoiron).

GRESIK,beritalima.com- Kantor Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai di halaman Kantor setempat, Rabu (03/11/2021).

Barang ilegal tersebut didapat dari hasil penyitaan di dua Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain, tembakau (rokok, TIS dan liquid vape), MMEA import dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), serta minuman beralkohol.

Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy mengatakan pemusnahan barang ilegal ini hasil operasi serta penyidikan selama periode Juli 2019 sampai Mei 2021.

“Dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan 566 Juta dengan kerugian negara mencapai 295 Juta,” ujar Bier.

Bier menyampaikan, pihaknya juga melakukan operasi gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim dalam penindakan dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2.768.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp 1,9 Miliar.

Selain itu, Dia juga menjelaskan, penindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu fungsi Dirjen Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar

“Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat,” pungkas Bier.( Moh Khoiron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait