Bukan di Atas Saluran, Puluhan Bangunan di Gebang Putih Berdiri di Lahan Milik Swasta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa puluhan bangunan yang berada di kawasan Jalan Raya Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, bukan berdiri di atas saluran. Puluhan bangunan itu dipastikan posisinya berdiri di lahan milik perusahaan swasta.

“Bangunan-bangunan (di Gebang Putih) yang diinformasikan berita berdiri di atas saluran itu tidak benar. Bangunan itu masuk di lahan milik perusahaan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, Kamis (24/2/2022).

Karena itu, Arief menyatakan, ketika bangunan tersebut bukan berdiri di atas saluran, maka pemkot tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban. Karenanya, pihaknya menyayangkan informasi yang disampaikan media itu seakan-akan camat dan lurah membiarkan bangunan-bangunan itu.

“Seakan-akan dalam berita disebut, camat dan lurah membiarkan, padahal sudah ada komunikasi. Tetapi kalau bangunan itu tidak berdiri di atas saluran, ya teman-teman tidak bisa menertibkan,” jelas dia.

Di samping itu, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada pemkot untuk dijadikan fasum.

“Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum. Tetapi kan belum ada penyerahan ke pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran,” sambungnya.

Camat Sukolilo Kota Surabaya, Amalia Kurniawati juga menyatakan hal yang sama. Dia mengungkapkan, bahwa sekitar 60 bangunan di kawasan Jalan Gebang Putih berdiri di lahan milik perusahaan swasta. Bangunan itu juga dipastikannya tidak berdiri di atas saluran.

“Jadi bangunan tersebut berada di tanah milik perusahan swasta, posisinya berada di barat. Nah, bagian depannya ada saluran. Kemudian yang sisi timur itu Jalan Gebang Putih,” kata Amalia.

Meski demikian, pihaknya menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan para penghuni bangunan di sana. Bahkan, komunikasi juga dilakukan dengan tokoh masyarakat sekitar. “Sudah kami sampaikan bahwa itu tanahnya milik perusahaan, dan mereka (warga) menyewa dan juga sudah tahu,” ungkap dia.

Karena lahan tersebut merupakan milik perusahaan, tentu saja Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan intervensi. Sementara intervensi yang bisa dilakukan pemkot adalah normalisasi saluran untuk mencegah terjadinya banjir.

“Dan untuk saluran sudah pernah dilakukan kerja bakti massal bersama warga dan jajaran Pemkot Surabaya. Kami melaksanakan kerja bakti pembersihan saluran sebagai upaya untuk menghindari banjir,” ungkap dia.

Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di lahan milik swasta itu digunakan untuk usaha seperti berdagang. Para penghuni pun sebagian juga tercatat warga KTP Surabaya dan luar kota.

“Mereka (warga) menyewa untuk dijadikan usaha karena posisinya murah. Jadi, seharusnya pihak swasta yang melakukan pengamanan aset, karena lahannya bukan milik pemkot,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait