Bukti Hukum Berpihak Pada Kebenaran. Kasus Ijenpost, Cak War Diputus Bebas Murni

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com
Drama panjang perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Teknologi Informatika yang dituduhkan Cv Rekso Joyo Bondowoso terhadap Suwarno alias Cak War, Pimpinan Redaksi Non Aktif Ijenpost, berakhir dengan Vonis Bebas Murni. (23/5)
Sebelumnya, penyidik kepolisian menjerat Cak War dengan sangkaan pasal 45 jo 27 (3) UU ITE Jo 310 jo 311 KUHP dan sangkaan tersebut dikuatkan oleh Penuntut kejaksaan dengan mengeluarlam P21 (menyatakan berkas lengkap,red)
Padahal sejak awal, kasus yang menimpa Cak War tersebut sudah banyak yang menduga adalah sebuah ” kriminalisasi pers”. Tapi kasus tersebut ” dipaksakan untuk disidangkan untuk dijadikan  alasan penahanan Cak War. Ditengah persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman SH mengalihkan status Tahanan Cak War menjadi Tahanan kota. Dan akhirnya di babak akhir persidangan tersebut, hakim tidak menemukan semua unsur yang didakwakan oleh JPU dan memutus Bebas Cak War.
Saat berita ini diunggah, pihak Majelis dan JPU masih dalam tahap konfermasi dan akan ditayangkan secara running di ijenpost.co.id dan beritalima.com ( Septian/tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *