BANYUWANGI beritalima.com – bulan suci ramadhan bulan dimana para umat islam menjalankan ibadah puasa di banyuwangi kayaknya sedikit terganggu oleh tempat hiburan (karaoke)
sesuai intruksi bupati banyuwangi bahwa semua tempat hiburan malam (karaoke ) harus tutup total untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
bahkan di salah satu media sempat di rilis apabila ada tempat karaoke yang masih buka di bulan ramadhan maka akan di cabut ijinnya
namun kejadian berbeda dan terkesan di istimewakan oleh satuan polisi pamong praja banyuwangi ketika menindak salah satu tempat hiburan (karaoke) ashika pancoran yang berada di desa karangbendo kecamatan rogojampi. yang kedapatan buka di bulan ramadhan tepatnya di hari keempat bulan ramadhan ini hanya di berikan sanksi pernyataan dan menghadap ke kantor satpolpp tanpa ada pemasangan garis polispolpp dan penututpan saat itu juga.
menurut joko sugeng kabid penindakan perda satuan polisi pamong praja kabupaten banyuwangi ketika di konfirmasi melalui selulernya memaparkan bahwa sudah memberi tindakan lebih lanjut
” kita sudah tindak dan kita panggil managemnnya. namun sampai sekarang belum datang.” papar joko
sedangkan kasatpolpp (edi supriyono) kabupaten banyuwangi ketika ingin di konfirmasi justru terkesan menghindar dari awak media. (abi)