Bule Australia Laporkan Oknum Security Habitat Village ke Polisi Atas Dugaan Penganiyaan

  • Whatsapp

BALI,beritalima.com | Warga Negara Asing (WNA) Australia,Barry Raymond La Fontaine (84) laporkan oknum secuirty ke polisi atas dugaan penganiyaan saat akan memberikan undangan ulang tahun cucu kembarnya di Habitat Village,Kuta Selatan Kabupaten Badung,Bali pada Sabtu, 16/09/23.

Keluarga besar Barry Raymond La Fontaine orang tua Paul Lionel La Fontaine akan merayakan ulang tahun cucu kembarnya pada 16 September 2023 di Ohana Kids Paradise di Uluwatu, saat ingin mengundang cucu kembarnya, ILF dan SLF yang tinggal bersama mantan menantunya AVP, Kakek dari cucu kembar ini dihadang dan diduga dianiaya oleh oknum Security Habitat Village Kuta Selatan atas perintah LH ayah tiri cucu kembarnya.

Evy Susantie,SH, MH selaku pengacara Paul Lionel La Fontaine yang datang ke Bali untuk menghadiri Gugatan Hak Asuh Anak pada tanggal 19 Seotember 2023 melawan penggugat AVP mantan istri Paul, juga langsung mendampingi Barry Raymond La Fontaine orang tua Paul Lionel La Fontaine ke Polisi atas dugaan penganiyaan.

” Kami tiba di Bali Jam 02 siang, setelah mendapatkan informasi dan kronologis peristiwa penganiyaan dari klien kami, pada hari yang sama, kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi dengan nomor lapor LP/B/121/IX/2023/SPKT POLSEK KULSEL/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI,”jelas Evy,pengacara senior dari Sidoarjo dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkannya, acara ulang tahun anak kembar blasteran Australia Surabaya tersebut,sebelumnya sudah dipersiapkan matang oleh Paul Lionel La Fontaine Ayah dari kedua anak kembar itu. Perjuangan untuk bisa bertemu anak kandungnya selama satu tahun karena dilarang oleh mantan istrinya bertambah hancur lebur saat tahu orang tuanya sendiri Barry Raymond La Fontaine tidak bisa bertemu dengan cucunya malah mengalami kekerasan saat ingin bertemu dan akan mengundang cucu kembarnya dalam perayaan ulang tahun dua anak kembar tersebut.

” Ironis lagi penganiyaan itu terjadi diduga atas perintah LH, ayah tiri anak cucunya ,”tambahnya.

Lanjut Evi, hak kliennya untuk bertemu cucu atau anak kandungnya secara aturan tidak ada yang melarang malah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar NO.91/PDT/2021/PT/DPS mengenai hak asuh dan pengawasan anak kembar tersebut bisa dilakukan bersama sama atau kedua belah pihak.

“ Namun fakta berkata lain, selama setahun ini klien saya sangat dipersulit untuk bertemu anak kandungnya , malah kakek dari anak kembar itu mengalami penganiyaan,kami harap pihak APH merespon cepat laporan ini, jangan sampai berlarut-larut yang nanti bisa mengganggu hubungan kedua negara,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan pada media ini,Paul Lionel La Fontaine ayah dari anak kembar ILF dan SLF berjuang untuk bisa bertemu dengan dua anak kandungnya.Mantan istrinya AVP berusaha untuk menjauhkan anak kembar tersebut dan melarang ayah kandungnya Paul bertemu dengan anaknya meski putusan Pengadilan Tinggi Denpasar terkait hak asuh dan pengawasan bisa dilakukan bersama sama. Segala upaya dilakukan oleh seorang Paul untuk bertemu anaknya tapi selalu gagal sampai Ayah anak kembar tersebut merencanakan acara ulang tahun anak kembarnya pada Sabtu 16 September dan memohon kepada AVP, mantan istrinya agar bisa menghadirkan kedua anaknya tapi gagal juga dan berujung penganiyaan terhadap ayahnya Barry Raymond La Fontaine (84) (Bersambung/RH)

beritalima.com

Pos terkait