” Bunga Semen” Di Jalur Hijau ( Bag 2)

  • Whatsapp

Perda Karanganyar 19/2019, Siapa Di Untungkan ???

KARANGANYAR, beritalima.com | Sampai hari ini ( 28/11) konfermasi mengenai polemik Perijinan terkait alih fungsi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B) yang di duga ” bermasalah” masih belum terjawab. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayalan Terpadu Satu Atap , Nunung Susanto, SH, MM, belum memberi kepastian kapan jadwal audiensi Tim Beritalima.com di perkenankan untuk melakukan konfermasi teknis terkait dengan dugaan banyaknya bangunan liar yang menyebar di Hampir setiap wilayah jalur hijau berdasar Peraturan Daerah Karanganyar nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar tahun 2013 – 2031. Padahal jawaban konfermasi teknis tersebut sangat di harapkan dan ditunggu tunggu oleh masyarakat Karanganyar untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di daerah yang di kenal Sebagai Bumi Intan Pari ini. Dan masyatakat juga ingin mengetahui mengapa Perda Karanganyar nomor 1 tahun 2013 harus di revisi ??? Mari kita tunggu penjelasan dari Pihak Terkait.

Ditetapkannya Perda Karanganyar nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Karanganyar nomor 1 tahun 2013 tentang Renacana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar 2013 – 2031 menyisakan pertanyaan di kalangan komponen eksternal ( Aktivis Sosial dan Aktivis Lingkungan , red) di Karanganyar, pasalnya Penetapan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah Karanganyar ini terkesan ” dipaksakan” dan terburu buru. Hal itu membuat dugaan bahwa Peraturan Daerah yang memiliki 88 Pasal dengan melampirkan 25 lampiran teknis tersebut, dianggap menguntungkan pihak yang selama ini telah membangun infrastruktur maupun kegiatan bisnis di Jalur Hijau berdasar Peraturan Daerah sebelumnya yang di duga juga ” cacat hukum”

” Kita tetap berfikir positif tentang Perda baru itu ( Perda 19/2019, Red)”, Ujar Nur Kurniawan, Aktivis Sosial dari Komunitas Media Sosial Gubug Kawulo Alit.” Tetapi kita tetap harus bersikap kritis terhadap kebijakan yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak. Perda tersebut ( Perda Kra 19/2019,red) sangat rentan bersinggungan dengan Regulasi program Pusat terkait dengan Program Kedaulatan Pangan yang di canangkan oleh Presiden “, Jelas aktivis 98 berusia 55 tahun ini.

Seperti yang di beritakan melalui info media media Nasional, bahwa pada bulan September yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Djoko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2019 Tentang pengendalian  Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan Presiden ini mempertegas payung hukum yang lebih tinggi yaitu Undang Undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Dalam pesan yang disampaikan melalui Dirjen PPRPT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dalam rapat koordinasi antar institusi pererintah yang Dihadiri beberapa kementerian terkait.
Dalam pemaparannya, Dirjen PPRPT ( Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, red) Budi Situmorang menyatakan bahwa hasil verifikasi yang diklarifikasi pada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adanya izin izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang di terbitkan diatas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada rencana tata ruang wilayah

” Keperpihakan pemerintah pada Perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam penetapan peta lahan sawah dilindungi ” Papar budi ( 12/9)

Tentunya pernyataan Pejabat Kementerian tersebut harus di cermati dengan teliti, bahwa memang ada daerah daerah yang telah mengeluarkan izin alih Fungsi Lahan ” yang menabrak” kepentingan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah masing masing.

” Kembali jika kita menyimak ditetapkannya Perda Karanganyar nomor 19 tahun 2019 yang terkesan terburu buru, apakah pemerintah daerah telah berpihak pada perlindungan Lahan Sawah untuk mensukseskan Program Kedaulatan Pangan yang di canangkan Presiden ataukah berpihak pada Komunitas Kapitalism yang berdatangan di Bumi berkah ini”, Pungkas Nur Kurniawan sambil ter ” kekeh”. ( Hari Dp/str01)

Keterangan foto : Kegiatan di sebuah Perusahaan yg di duga beroperasi diatas lahan Hijau

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *