Buntut Gugatan KIP, Kades & Sekdes Buntar Dilaporkan Polisi

  • Whatsapp

KARANGANYAR, beritalima.com. Konflik antara Agustin Susanto Warga Desa Buntar Kecamatan Mojogedang selaku Anggota BPD Buntar dan Pemerintahan Desa Buntar terkait Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang telah disidangkan oleh Majelis Komisi Informasi Jawa Tengah, memasuki Babak baru.

Diberitakan sebelumnya, bahwa “Gugatan” Agustin Susamto ( 67) terkait sengketa Keterbukasn Informasi Publik ( KIP) dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Komisi Informasi Jawa Tengah. Dalam keputusan terregestrasi nomor 020/PTS-A/X/2019, Komisi Informasi Jawa Tengah memerintahkan Tergugat ( Pemerintahan Desa Butar) untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Pihak penggugat. Walaupun pihak tergugat masih dalam tahap pengajuan nota keberatan ke PTUN , tapi dokumen yang diminta oleh Pemohon telah diserahkan sebagian oleh Termohon ( Pemerintah Desa Buntar, Kades, red)

Buntut penyerahan sebagian Dokumen Desa yang dinyatakan Sebagai Dokumen Terbuka untuk umum itulah yang menjadi salah satu Bukti Laporan Agustin Susamto melalui Pengacanya, Dudin Asmoro Santo, SH,MH dari Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum ( LPBH) Ksatria Pancasila untuk membuat laporan dugaan perbuatan Melawan Hukum yang terurai dalam delik laporan nomor 001/KP/Rest – KRA/KIP/X/2019 Tertanggal 1 Oktober 2019.

Dalam konfermasinya, Agustin Susamto yang didampingi Pengacara yang bergelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka angkatan 2016 ini, mengurai delik delik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlapor ( Sekdes Buntar) menyangkut dugaan pelanggaran pasal 55 UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

” Dari hasil investigasi dan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait berdasar dokumen yang kami terima dari pemerintah Desa Buntar, Sekdes dan Kades Buntar Kami laporkan karena ada dugaan memberikan informasi yang menyesatkan, sehingga dengan alat bukti yang cukup, perbuatan itu kami nilai telah terpenuhi unsur pidananya”, Papar Dudin dalam kesempatan konfirmasi di kantor beritalima.com
” Terkait laporan ini, Polres Karanganyar melalui Kasatreskrim telah memberikan SP2HP tentang perkembangan penyelidikan dan kami akan kawal terus Proses hukum ini”, imbuh Pengacara Muda yang sekarang sedang menangani beberapa kasus besar Di Samarinda Kalimantan Timur.

Selain itu, kami juga menemukan dugaan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades Buntar terkait dugaan Dokumen palsu dan dipalsukan. Laporan terhadap dugaan tersebut juga masih dalam proses penyelidikan dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan pada pihak terkait”, pungkas Dudin menutup konfermasinya.

Pada kesempatan lain, saat akan dilakukan konfermasi pada Sekdes dan Kades Buntar, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. ( Bersambung) ( Hari DP/srt 01)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *