Buntut OTT Hakim Itong, Peralihan Saham PT SGP Sudah Dapat Pengesahan dari KemenkumHam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat beserta seorang pengacara Handro Kasiono dan seorang panitera Muhamad Hamdan menguak fakta atas polemik yang terjadi di PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Tudingan-tudingan yang dituangkan pemohon Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid selaku direktur utama dan direktur di SGP dibantah keras oleh Termohon.

Adalah Billy Handiwiyanto dan Michael Harianto selaku kuasa hukum Termohon dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Heri Oktaviano. Billy merasa kaget dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa permohonan pembubaran PT SGP akan dikabulkan hakim Itong.

“Saya kaget ketika membaca pernyataan di beberapa media bahwa hakim Itong akan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon, karena secara aturan manapun tak ada celah yang mendukung pembubaran PT SGP sebagaimana yang dimohonkan pemohon,” ujar Billy dalam pers releasenya, Kamis (27/1/2022).

Fakta hukum lain yang diungkap Billy antara lain akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman, S.H di Surabaya, menyebut Ahmad Prihantoyo sebagai Pemohon I telah menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi Heri Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp 6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Fakta hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.

Billy juga keberatan terkait dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan.

“Faktanya dalam berita Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2017 PT SGP tanggal 28 Desember 2017 para pemohon dan para termohon sepakat mengakui adanya setoran awal dari para termohon masing-masing sebesar Rp 9.375.000.000 sebagai setoran modal para Termohon sebesar Rp 18.750.000. Bagaimana bisa klien kami disebut tidak pernah menyetorkan modal,” ungkap Billy.

Ditambahkan Billy, yang perlu diketahui oleh publik adalah para pemohon bukanlah sebagai pemegang saham di PT SGP. Kedudukan para termohon hanyalah Direktur Utama dan Direktur.

“Kalau kita mengacu pada undang-undang PT, jelas diatur bahwa para pemohon bukanlah pihak yang berhak dan tidak mempunyai kapasitas serta kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan,” ujar Billy.

Ditambahkan Billy, bahwa dalam permohonan yang diajukan pemohon juga tidak terdapat adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS luar biasa yang dilakukan PT SGP yang mengambil keputusan dalam hal pembubaran perseroan.

“Dengan kata lain permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan para pemohon adalah tidak berdasarkan RUPS atau RUPS luar biasa. Maka sangat tidak masuk akal apabila hakim (sesuai rilis KPK) akan mengbulkan permohonan ini. Jelas permohonan para pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujar Billy.

Billy juga mempertanyakan permohonan yang diajukan pemohon yang ternyata di dalam permohonan mengandung sengketa (perkara kontentiosa) yang mestinya harus diperiska dan diadili melalui gugatan perdata yang merupakan kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hal itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomer 951 K/Pdt/2008 bahwa perkara kontentiosa karena menyngkut kepentingan beberapa pihak sehingga tidak bisa melalui penetapan namun harus melalui gugatan. Nah yang diajukan pemohon ini judulnya permohonan tapi isinya gugatan, ini kan jelas menyesatkan,” ujar Billy.

Karena pertimbangan itulah lanjut Billy, pihaknya memohonkan agar perkara ini diperiksa kembali karena dari awal sudah ada kesalahan prosedur. Alangkah tidak elok lanjut Billy, apabila permohonan yang diajukan para pemohon ini dikabulkan karena selain pemohon tidak memiliki kompetensi, permohonan yang diajukan juga tidak berdasarkan hukum.

“Kami menjadi sangat miris apabila permohonan ini nanti tidak dilalukan pergantian hakim dan agenda sidang tetap dilanjutkan dengan putusan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, mereka adalah AP selaku Direktur Utama di PT SGP, selain itu juga ada pengacara dari AP yakni HK dan sekretarisnya D. Lembaga anti rasuah tersebut juga terut diamankan hakim IIS serta Panitera Pengganti (PP) H. Dari kelima orang ini, tiga yang sudah resmi ditetapkan tersangka, mereka adalah HK, IIH dan H.

Dalam pers release yang disampaikan KPK disebutkan jika pengacara HK melakukan suap pada Hakim IIH melalui Panitera P dengan janji permohoanan pembubaran PT SGP dikabulkan. Dalam OTT tersebut diamankan uang Rp 140 juta, uang tersebut merupakan deal awal dari total yang harus disiapkan yakni Rp 1,3 miliar sampai perkara ke Mahkamah Agung.

Berdasrkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby bertanggal 29 Nopember 2021 masuk dalam kategori
gugatan lain-lain.

Dalam petitumnya, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid selaku direktur utama dan direktur di SGP meminta PN Surabaya membubarkan PT. SGP yang didirikan pada pada Hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 Akta Pendirian Nomor 54 Juarayu Setyarini SH, Notaris Kabupaten Pasuruan adalah Sah dengan segala akibat hukumnya dan menetapkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid sebagai Likuidator.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait