SURABAYA – beritalima.com, Billy Handiwiyanto dan Michael Hariyanto kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan pengacara muda ini untuk memohon pergantian hakim. Selain itu, Billy juga meminta agar perkara yang dia tangani dimana dia sebagai pihak Termohon agar dilakukan pemeriksaan ulang.
Lantas apa yang menjadi penyebab Billy memohon pergantian hakim dan juga pemeriksaan ulang perkara yang dia tangani?
Pada wartawan, Putra dari pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini menceritakan setelah dirinya melihat dari sejumlah media televisi ternyata OTT yang dilakukan KPK adalah berkaitan dengan perkaranya dimana kliennya sebagai pihak Termohon.
“Sejatinya perkara ini akan diputus pada Kamis jam 09.00 Wib kemarin, dan saya sudah standby di PN Surabaya. Saya sendiri kalau secara meteri hukum, saya meyakini bahwa perkara saya akan menang artinya permohonan pemohon akan ditolak,” ujar Billy pada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Saat pihak resepsionis memberitahu bahwa perkaranya ditunda, Billy pun mengira bahwa itu penundaan biasa karena majelis hakim ada keperluan.
“Kami taunya malah tadi pagi setelah di beberapa TV dan juga media sosial ramai dan nama PT yang perkaranya saya pegang disebut KPK. Baru akhirnya saya mengetahui bahwa ternyata yang ditangkap itu adalah kuasa hukum pemohon dari perkara ini,” ujarnya.
Billy menambahkan, karena hakim yang memimpin dalam perkaranya menjadi salah satu orang tersangka dalam OTT makanya dirinya memohon untuk dilakukan pergantian hakim. Selain itu lanjut Billy, alasan dia meminta perkara ini diperiksa ulang dari awal karena khawatir kepentingan-kepentingan para pihak yang disebutkan oleh KPK tetap terakomodir mengingat hakim tinggal membacakan putusan.
“Kalau hanya hakimnya saja diganti kemudian tinggal membacakan putusan hakim sebelumnya kan sama saja, terlebih lagi KPK dalam jumpa persnya menyatakan bahwa kuasa hukum pemohon meminta agar permohonannya dikabulkan. Makanya kita meminta agar hakim diganti dengan yang netral serta dilakukan pemeriksaan sejak awal dan kami meminta putusan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu, KPK menangkap lima orang, yakni hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, serta Sekretaris Hendro Kasiono, Dewi. (Han)