KOTA BATU, beritalima.com – Marak fee proyek sebesar 20 persen di setiap kegiatan di beberapa dinas Pemkot Batu. Apalagi, Kepala Dinas (Kadis) berani menjamin dan ikut bermain dalam hal itu bersama beberapa oknum kontraktor nakal serta oknum kepala dinas.
Hal tersebut terkuak usai korban penipuan yang dilakukan oleh Agus Sugiarto alias Agus Badak, adik kandung ER kepada Kamim Tohari selaku korban saat ditawari sebuah pekerjaan dengan mewajibkan dirinya (Kamim.red) membayar sejumlah uang senilai 20 persen dari pagu anggaran.
Kamim, secara terang-terangan menceritakan hal tersebut kepada beritalima.com. Menurut dia, dirinya berani memberikan uang senilai Rp 330 juta kepada Agus karena dijanjikan sebuah pekerjaan. Apalagi, saat menerima uang tersebut ada perjanjiam bermaterai antara Kamim, Agus dan oknum Kadis disalah 1 Dinas Pemkot Batu.
“Awalnya saya memang dikenalkan Budi Sasmito alias Leo. Setelah kenalan saya merasa semakin yakin dengan janji Agus karena di belakangnya disebut-sebut ada seorang Kadis yang juga memberikan rekom,”kata Kamim Tohari, Selasa (30/5/2017) tanpa mau menyebut oknum yang dimaksud.
Lanjut Kamim, dirinya yakin memberikan uang dikarenakan Leo meyakinkan dirinya, apalagi Agus sampai berani membuat perjanjian bermaterai dikuatkan dengan adanya salah 1 oknum Kadis yang menjamin.
“Makannya saya berani memberikan uang sebesar itu kepada Agus melalui Leo. Ada bukti materai, bukti perjanjian yang ada tanda tangan/paraf oknum Kadis,” Keluh Kamim sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya dan tak mau menyebutkan nama oknum kadis tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Pemantau Penyelenggara Keuangan Negara dan Daerah (LP3KND) Supriyadi SH meminta agar aparat penegak hukum segera bersikap. Sebab, menurut dia, dugaan pungutan fee proyek ini bisa dijadikan petunjuk awal untuk penyelidikan.
“Jika disebut-sebut ada oknum Kadis yang ikut membekingi ya harus diperiksa;untuk dimintai keterangan,” harap Supriyadi via telpon.
Bahkan Supriyadi meyakini, semua proyek yang ada patut diselidiki. Sebab, jika fee awalnya sudah besar kualitas proyeknya patut diragukan dan diyakini sangat kurang bagus.
“Aparat penegak hukum seharusnya sudah tak perlu ragu melakukan penyelidikan. Sehingga, kasus serupa tak terulang kembali,” pungkasnya. (Lih/sn)