Buntut Penahanan JE, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tidak Terpengaruh Opini Diluar Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timut telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap JE, terdakwa kasus Asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang menyayangkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang terhadap Kliennya, meski mengaku tetap menghormati.

Jeffry meminta supaya majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini yang telah dikonstruksi diluar persidangan.

“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” kata Jeffry, Rabu (13/7/2022).

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk bisa berlaku adil. Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan, Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah memframing bahwa klien kami bersalah.” harapnya.

Disinggung terkait isu adanya intimidasi yang sudah dilakukan JE terhadap saksi-saksi. Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.

“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu, Jeffry pun memastikan bahwa JE tidaklah mungkin berupaya menghilangkan barang bukti apa pun. Sebab tandas Jeffry seluruh barang bukti sudah disimpan sama penyidik.

“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Untuk diketahui, JE salah satu pendiri sekolah SPI yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan seksual sejak Senin (11/7/2022) menjalani masa pemahanan oleh pihak kejaksaan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Penahanan terhadap JE berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait