Buntut Penyitaan Burung CV Bintang Terang KLHK Dan Kejaksaan Akan Digugat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sedikitnya 500 ekor aneka burung jenis paruh bengkok disita dari penangkaran CV Bintang Terang Jember.

Proses penyitaan ini sesuai amaar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam putusan banding terdakwa Kristin alias Law Djian Ai (61 tahun) yang diprnjara selama setahun karena terbukti ijin tangkarnya mati.

Tokoh senior PDI-P H. Saleh Ismail Mukadar SH menilai, kasus CV Bintang Terang ini bukan masalah hukum, dari awal jelas ini murni perampokan yang dilakukan oleh aparat.

Mereka semua yang terlibat harus diperiksa dan dihukum supaya yang lain bisa belajar untuk tidak lagi merampok atas nama jabatan atas nama negara

Mantan anggota DPRD ini bahkan telah menyampaikan ke sejawatnya yang berada di Senayan agar Komisi III DPR – RI yang baru nanti segera memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, agar menjelaskan kasus ini.

Secara terpisah mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Drs. Oegroseno SH, yang juga salah seorang penerima mandat dari Kristin untuk menyelesaikan kasus yang menimpa CV Bintang Terang mengatakan :

Dari awal penyidikan sampai persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa burung di CV Bintang Terang itu illegal.

Murni Administrasi yang kenyataannya sengaja dihambat, pihak Balai Besar Konsercasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim sejak awak tidak ingin CV Bintang Terang memiliki ijin lagi, agar satwanya bisa disita untuk penuhi hasrat proyek pelepas liaran.

Proses evakuasi penyitaan juga saya nilai melanggar hukum, datang dan langsung angkut, harusnya ada Berita Acara Penyitaan dan disaksikan serta ditanda rangani resmi oleh pihak CV Bintang Terang, bukan seperti perampok berseragam dinas begitu, jelas Oegro yang mendapat mandat melaporkan ke Mabes Polri.

Mantan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), sekarang berubah menjadi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Kus Sapariadi yang juga Direktur Indonesian Wildlife Foundation (IWF) ikut menyayangkan cara penangansn kasus CV. Bintang Terang.

Indonesia sedang menghadapi ancaman kepunahan jutaan species flora dan fauna, dan ini adalah ancaman yang terus terjadi setiap hari tanpa kita sadari.

IWF berpendapat bahwa satu-satunya yang dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman kepunahan keaneka ragaman hayatinya, adalah para penangkar dan hasil penangkarannya.

IWF akan terus berjuang dengan caranya agar penangkar ini mendapatkan pembinaan dan penghargaan yang semestinya dari pemerintah melalui instansi yang berwenang (Kemen LHK), paparnya.

Mantan Direktur Konservasi dan Keragaman Hayati (KKH) Widodo S. Rahmono juga ikut berbicara, Widodo yang masih energik diusianya dan saat ini menjabat sebagai Direktur Yayasan Badak Indonesia (YABI) ini berharap agar para petugas konservasi supaya bekerja dengan hati.

Nyatanya penangkarkan mitranya yang harus dibina supaya species dapat lestari, manfaat juga lestari, bukan malah dibinasakan.

Terakhir pemerhati satwa liar Singky Soewadji yang juga koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) mengatakan, sedang akan dibentuk tim untuk melakukan gugatan ke KLHK, minimal Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatin dan Direktur KKH bakal diminta untuk dijadikan tersangka dan segera ditahan.

Kasus ini secara hukum sudah gamblang dan bukti juga sudah lengkap untuk dilaporkan ke Mabes Polri, dan ancaman hukumannya lebih diatas lima tahun, jadi bisa langsung ditahan, papar Singky yang juga mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini.

Tapi pengusaha kembang api dan adik mantan ratu renang asia Naniek Soewadji ini enggan mengungkapkan lebih detail lagi, kita lihat saja nanti kebakaran jenggot di KLHK tutupnya sambil tersenyum khas. (Rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *