Bupati Bangkalan Imbau Guru Ngaji dan Madin Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | Sebanyak 8.921 guru Madrasah Diniyah (Madin) dan guru ngaji di Kabupaten Bangkalan kembali menerima bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Kamis (15/10/2020) sore. Bantuan insentif ini secara simbolis diserahkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, diikuti dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris 4 guru madin dan guru ngaji yang telah meninggal dunia.

Saat menyerahkan santunan JKM, Bupati Abdul Latif didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani. Empat penerima santunan JKM ini masing-masing ahli waris almarhum Samean Haji dan Abdul Hamid dari Kecamatan Kamal, ahli waris almarhum Muhyiddin asal Kecamatan Modung, dan ahli waris almarhum H.Achmad Fuad Umar dari Kecamatan Geger. Mereka masing-masing menerima santunan Rp42 juta.

Bupati Abdul Latif mengatakan, di Kabupaten Bangkalan terdapat 8.921 guru madin dan guru ngaji yang tercover program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini sudah berjalan sejak 2018. Mereka mendapat insentif Rp200 ribu per bulan, yang sebelumnya diberikan 3 bulan sekali, namun kini diberikan 6 bulan sekaligus, sehingga total Rp1,2 juta.

Bupati yang akrab disapa Ra Latif ini berharap, uang insentif ini bermanfaat bagi guru madin dan ngaji yang terdampak Covid-19. Bupati juga berharap mereka tetap semangat dalam memberikan ilmunya pada murid/santri. Dan satu lagi harapannya, mereka yang telah menerima uang insentif ini semuanya mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian bisa mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya sangat terjangkau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menjelaskan, penerima santunan JKM itu adalah para ahli waris almarhum guru madin dan guru ngaji yang semasa hidupnya telah daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi mereka sebagian sudah daftar, tapi masih banyak juga yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dhyah.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat program itu diantaranya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan diberikan santunan Rp42 juta. Santunan sebesar ini sudah berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sebelumnya, santunan JKM hanya Rp24 juta.

Selain itu, kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat signifikan di antaranya bea pendidikan ahli waris peserta, yang sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak menjadi maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi.

Dhyah menegaskan, kenaikan manfaat itu tanpa ada kenaikan iuran. Iuran tetap tapi manfaatnya tambah besar. Bahkan, berdasarkan PP No.49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran akibat Pandemi Covid-19, iuran JKK dan JKM telah didiskon hingga 99%, sehingga peserta program JKK dan JKM hanya bayar 1%. Iuran 1 % ini juga berlaku bagi peserta baru setelah bayar iuran normal 2 bulan.

Tidak hanya itu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu x 4 bulan. Berdasarkan Permenaker No.14 Tahun 2020, penerima bantuan ini adalah pekerja penerima upah/gaji di bawah Rp 5 juta yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para pekerja khususnya guru madin dan guru ngaji yang mendapatkan insentif dari Pemkab Bangkalan ini semuanya segera mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian mendapat kepastian jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dhyah. (Ganefo)

Teks Foto: Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (tengah) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani (kanan), saat penyerahan santunan JKM kepada ahli waris 4 guru madin dan guru ngaji yang meninggal dunia, Kamis (15/10/2020) sore.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait