BONDOWOSO – Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Soekaryo, mengingatkan masyarakat agar menaati Surat Edaran Menteri Agama RI nomer 17 tahun 2021.
SE tersebut memerintahkan masyarakat untuk melaksanakan salat idul adha 1442 H di rumah dan tidak merayakan malam takbiran dengan arak-arakan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kita ikut ketentuan yang sudah tertuang di se menteri agama,” ujar Pj Sekda Soekaryo melalui Kalaksa BPBD Bondowoso, Ady Sunaryadi, Senin (19/7).
Ady menerangkan bahwa masyarakat Bondowoso sudah diingatkan dan diminta oleh oleh pemerintah daerah untuk menuruti SE tersebut.
“Upayanya Bupati sudah melakukan imbauan dan sosialisasi,” terangnya.
Menurut Ady, SE tersebut untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru.
“Kita kembalikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan idul adha diatur demi keamanan bersama. Makanya sebaiknya diikuti imbauan itu,” pintanya.
Saat hari H malam takbiran dan salat idul adha patroli Satgas Covid-19 disebut bakal terus dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas masyarakat sebagaimana yang telah dilarang dalam SE. Disamping memberikan edukasi, mengingatkan masyarakat menjaga prokes.
“Akan ada kegiatan patroli petugas. Semuanya akan dipantau terutama terkait dengan protokol kesehatan,” tambanya Ady.
Kendati di lapangan ditemukan pelanggaran prokes oleh warga, petugas tetap akan menindak dengan langkah persuasif.
“Untuk aktifitas keagamaan petugas tetap melakukan langkah persuasif. Karena ini menyangkut keyakinan,” pungkasnya. (*/Rois)