GRESIK,beritalima.com- Dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke saluran air oleh pabrik PT Long Xing Logam Indonesia mendapat atensi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menerjunkan tim untuk menangani masalah serius tersebut, karena dampaknya sangat mengerikan bagi ekosistem kehidupan.
Jika terbukti temuan itu adalah limbah B3, maka, Gus Yani meminta DLH menindak tegas perusahaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Nanti ada mekanisme dari Dinas Lingkungan Hidup, apakah ada kesalahan dari pihak pabrik atau seperti apa, nanti DLH punya cara,” ujar Bupati, Gus Yani pada, Kamis (31/08/2023).
Gus Yani, juga meminta partisipasi media dan masyarakat untuk selalu mengawasi wilayahnya masing-masing dari potensi ancaman limbah B3 yang dibuang sembarangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Terimakasih kepada teman-teman media yang memberikan informasi terkait dengan limbah. Mudah mudahan ini sinergitas laporan teman teman ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dan ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap menjaga lingkungan kita,” jelas Bupati.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek ke lokasi. “Kita minta DLH untuk melakukan Lab. Kalau itu dinyatakan B3 maka tegakkan aturannya,” tegasnya.
Dia juga meminta DLH untuk mengumpulkan data untuk kemudian dijadikan rekomendasi jika hasil Lap tersebut diketahui sebagai limbah B3.
“Jadi LH ini nanti tidak hanya memberikan data tapi juga merekomendasikan apa yang harus dilakukan atas kasus ini,” tambahnya.
Pria yang juga Ketua DPC PKB ini juga menerangkan, jika air yang tercemar limbah B3 memang sangat kelihatan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
“Kalau itu limbah B3 sudah jelas-jelas berdampak pada ekosistem lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DLH, Sri Subaidah mengaku, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengambil sampel air di lokasi yang diduga tercemar limbah.
“Sudah kita ambil samplingnya Mas. Jadi tunggu saja, kita masih butuh waktu nge-Lab juga,” ujarnya.
Namun, Subaidah mengakui, jika kewenangannya terbatas. Karena perusahaan yang diduga membuang limbah tersebut masuk kategori perusahan Penanaman Modal Asing (PMA). Jadi yang berwenang menangani adalah Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
“Untuk prosesnya, Kami harus ke Gakkum karena perusahaan tersebut PMA. Jadi dari Gakkum yang memutuskan. kami hanya bisa melihat, tidak bisa memvonis karena itu kewenangan pusat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saluran air di Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom diduga tercemar limbah logam berat yang masuk kategori limbah (B3).
Dari pantauan terlihat saluran air tersebut airnya berubah warna menjadi oranye. Dugaan perubahan warna air tersebut karena diduga tercemar limbah dari pabrik PT Long Xing Logam Indonesia.
Abdul Kirom, warga yang rumahnya berhimpitan langsung dengan pabrik dan saluran air tersebut mengaku cukup resah dengan dugaan pembuangan limbah tersebut.
Dia mengatakan, dugaaan pembuangan limbah oleh pabrik tersebut sudah berlangsung cukup lama kala pabrik tersebut beroperasi.
Dia mengaku, sejak adanya pembuangan limbah tersebut air sumur dirumahnya mulai terasa tercemar.
“Dampaknya ya.. kalau sekarang sering kuras bak mandi tiga hari sekali, karena air sumur kotor, warnanya agak kehitaman,” ujar Abdul Kirom, Minggu (27/08/2023).
Selain berdampak pada keruhnya air sumur, Kirom juga pernah mencium bau agak menyengat dari air limbah yang mengalir di saluran air yang lokasinya memang di depan rumahnya. ” Kalau sekarang sudah mendingan. Dulu baunya pernah sangat menyengat,” jelasnya.
Kirom menceritakan, jika sejak ada limbah tersebut, habitat ikan di suluran air tersebut banyak yang mati.
Direktur LSM Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi mengaku geram atas ulah perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, Dia juga sempat menegur perusahaan tersebut karena permasalahan yang serupa. Namun sekarang terulang kembali.
“Ini kejadin berkali-kali ini, yang paling para itu tahun dua ribu dua puluh, trus akhirnya di sidik oleh Polres Gresik, tapi tetap saja berulang, lagi” ujar Prigi.
Prigi mengkhawatirkan, jika air yang tercemar limbah tersebut mengalir ke Sungai Surabaya justru akan lebih berbahaya, karena dampaknya tidak hanya pada ekosistem kehidupan di sungai tapi juga akan berimbas pada manusia langsung karena air sungai yang ada di Surabaya dijadikan bahan baku minuman untuk warga Surabaya.
” Air ini kan mengalir ke timur masuk sungai Surabaya. Sementara air di sungai Surabaya itu sebagai bahan baku air minum. Imbasnya tidak hanya ikan yang mati, tapi juga membunuh manusia pelan-pelan,” jelasnya.
Untuk itu, Prigi meminta, Pemerintah Kabupaten Gresik bertindak tegas dengan menutup pabrik tersebut.
“Ini perusahaan asing, harus ditindak tegas. Tidak hanya proses hukum, tapi harus ditutup,” pungkasnya.(Moh Khoiron)