TRENGGALEK, beritalima. com
Unit Pemberantasan Pungutanliar (UPP) Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu telah berhasil melakukan OTT terkait dugaan pungli iuran dana jasa di Puskesmas Pule. Operasi tangkap tangan yang diduga telah melibatkan beberapa pihak, diantaranya petugas dari PNS dan pagawai BLUD non PNS tersebut sempat menyulut berbagai spekulasi di masyarakat.
Menanggapi itu, Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak yang dikonfirmasi setelah rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menghimpun keterangan dari berbagai sumber.
“Dari pihak internal pemerintah sendiri juga sudah mengumpulkan keterangan dan informasi sekecil apapun mengenai masalah yang dipersoalkan dalam kasus tersebut,” ungkap Emil pada beritalima. com, Selasa, (23/10).
Menurut Emil, subtansinya justru bukan masalah perkara tarikan uangnya melainkan lebih pada ketidak sesuaian penggunaan seperti kesepakatan awal bersama.
“Substansi masalah, menurut keterangan dari sumber di internal kami bukan di persoalan punglinya tapi lebih kepada ketidaksesuaian penggunaan seperti kesepakatan yang dirasa tidak ditepati,” imbuhnya.
Lebih jauh Bupati yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih itu mengungkapkan, sebelum dilakukan pengumpulan uang itu para karyawan dan pegawai Puskesmas Pule sebenarnya telah melakukan kesepakatan secara sukarela.
Dengan tujuan untuk digunakan sebagai penunjang berbagai kegiatan puskesmas yang tidak teranggarkan.
Namun begitu, selama ini Emil mengaku tidak pernah mendapatkan informasi ataupun aduan terkait adanya pengumpulan dana yang bersumber dari anggaran dana jasa pelayanan tersebut.
“Sebelum adanya OTT dari UPP, saya tidak pernah mendapat informasi bahkan aduan terkait itu. Namun, apapun alasannya jika nanti terbukti ada pelanggaran, ya tetap tidak dibenarkan,” tandasnya.
Sedangkan dalam kaitan OTT pihaknya enggan memberikan penilaian terkait aspek hukum yang sedang ditangani penyidik.
“Menentukan boleh tidaknya itu bukan kewenangan saya, tentunya penyidik yang lebih berkompeten. Tapi kalau dianalogikan secara umum, sebenarnya apa yang akan anda lakukan terhadap gaji anda itu kan hak anda masing-masing?,” katanya.
Dengan kaitan ini, pemerintah akan lebih memilih menunggu proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dipihak lain, Kapolres Trenggalek melalui Kasatreskrimnya AKP Sumi Andana berani memastikan bahwa kasus yang sedang ditanganinya bersama UPP ini masuk kedalam kategori pungli.
“Sebelum melakukan penindakan, kami dalam hal ini tim UPP yang merupakan gabungan penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat sudah melakukan gelar perkara, semua unsur sudah sepakat bahwa ini masuk kedalam wilayah pungutan liar. Karena tidak mempunyai dasar hukum jelas, ” tegas Sumi Andana.
Pasalnya, dugaan tindakan pungli itu dikuatkan dengan berbagai alat bukti yang sekarang sudah disita penyidik mulai dari amplop kosong lengkap dengan nominal anggaran yang harus disetor, surat perjanjian kesepakatan untuk pengumpulan dana, komputer, dan beberapa lainya.
“Penyidik berani memastikan itu bukan sukarela, karena nominalnya telah ditentukan sebesar 10 persen. Selain itu, juga ada surat perjanjian berstempel yang menggunakan kop kedinasan,” ujar pria ramah asli Madiun ini.
Mantan Kasatreskrim Probolinggo ini menegaskan, meski ada kesepakatan bersama sebuah tindakan tidak berarti selalu dianggap benar di mata hukum. Karena dalam membuat sebuah perjanjian atau kesepakatan juga harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya tidak boleh melanggar hukum.
“Kita harus selalu berpegang pada hukum yang berlaku, tidak boleh hanya berasumsi menurut pembenaran personal. Dan mengenai OTT dimaksud, penyidik masih melakukan pendalaman, ” pungkasnya.
Diketahui, pihak UPP Kabupaten Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2018 telah melakukan OTT di salah satu ruangan kantor Puskesmas Pule terkait dugaan pungli iuran dana jasa pelayanan sebesar 10% dan ditengarai sudah berlaku sejak tahun 2017 dengan hasil pengumpulan iuran pada Triwulan I tahun 2018 sebanyak Rp. 72.425.904,- dan Triwulan II tahun 2018 sebanyak Rp. 41.336.000,-.