SIDOARJO. Beritalima. Com | Pemberantasan barang kena cukai illegal semata-mata untuk menekan kebocoran pajak yang masuk negara. Selain itu, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemanfaatannya dikembalikan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang dibuka Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP diikuti Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang taruna, Pramuka, TP. PKK Kabupaten Sidoarjo dan Masyarakat umum. Tujuannya agar masyarakat Sidoarjo ikut membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menekankan industri rokok harus tetap jalan. Kendati demikian, lanjut Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini industri rokok tidak dilakukan dengan cara ilegal karena akan merugikan keuangan negara.
“Industri rokok harus tetap jalan, pajak yang masuk ke negara jangan sampai ada yang ngemplang (nunggak) pajak,” ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat membuka acara Sosialisasi DBHCHT di Hotel Aston , Rabu (27/10/2021).
Karena itu, kata Gus Muhdlor Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari DBHCHT untuk tiga program prioritas. Ketiga program itu yakni Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan Kesehatan. Namun secara umum dana DBHCHT diperuntukkan Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Di bidang kesejahteraan masyarakat Pemkab Sidoarjo mengalokasikan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada para buruh rokok. Selain itu, para buruh rokok mendapat pelatihan peningkatan ketrampilan kerja. Para buruh pabrik rokok ini juga mendapatkan bantuan modal usaha bagi yang ingin beralih profesi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk program bidang penegakan hukum, Pemkab Sidoarjo kata Bupati Alumni Fisip Unair Surabaya ini akan memberi pembinaan pada industri rokok. Kemudian sosialisasi soal ketentuan di bidang cukai rokok serta melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Di bidang penegakan hukum, Pemkab Sidoarjo mengingatkan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar pelaku industri rokok. Seperti saat produksi harus sesuai dengan peruntukan pita cukainya dan tidak menggunakan pita cukai palsu. Ke depan yang lebih banyak ditekankan produksinya. Produksi harus sesuai peruntukkan pita, tepat pitanya dan tidak menggunakan pita palsu atau non pita,” tegas Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.
Sementara program bidang Kesehatan, Pemkab Sidoarjo turun ke masyarakat memberikan pembinaan lingkungan sosial. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara promotif, preventif dan kuratif. Salah satunya, mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan pandemi Covid-19.
“Termasuk penyediaan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dan mencover pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan Pemkab Sidoarjo. Serta mencover jaminan kesehatan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya. (Kus)