Vera Wijaya Mengaku Bertemu Oknum Hakim PN Surabaya, Albert Riyadi Ajukan Permohonan Pengawasan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama antara advokat senior Albert Riyadi Suwono dengan Vera Wijaya, penghuni apartemen Trillium, Surabaya,
memasuki babak baru. Pasalnya, dalam perkara tersebut, Vera dalam video konfrensi pers di media social Youtube yang viral mengklaim bertemu salah seorang hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.

Atas hal ini, Albert pun mengajukan permohonan pengawasan terhadap Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (26/10/2021).

“Saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan pada putusan nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya.

Dituturkan Albert, tugas hakim itu adalah memeriksa dan mengadili perkara, bukan tempat untuk diminta bantuan dan tanya advice oleh pihak berperkara di parkiran Pengadilan pula.

“Hal ini sangat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.

Albert menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, Vera Wijaya secara gamblang mengatakan dirinya bertemu hakim di parkiran untuk meminta advice agar membatalkan putusan hakim tunggal.

“Yang jadi pertanyaan, siapakah oknum hakim yang ditemu tergugat Vera Wijaya yang dimintai bantuan membatalkan putusan hakim tunggal perkara nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY?” Tanya Albert.

Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan dalam perkaranya terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal, maka kekhawatirannya adanya pertemuan Vera Wijaya dengan oknum hakim untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal, benar terbukti adanya.

“Namun jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, hal ini membuktikan kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai lembaga agung terjaga,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY disebutkan Tergugat Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu amar putusannya menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai advokat senior dan menghina atau menista agama penggugat yang menjadi salah satu agama yang diakui secara sah di Negara Republik Indonesia serta Vera Wijaya dihukum membayar 500 juta.

“Saya berharap permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menjaga independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta lembaga peradilan yang agung,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait