JEMBER, beritalima.com | Bupati Jember H. Hendy Siswanto menyatakan, Puskesmas di Jember saat ini resmi statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Maka dari itu, melalui Dinas Kesehatan menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia, untuk memberikan bimbingan penyusunan laporan keuangan Puskesmas.
Bimbingan itu, diberikan kepada para Kepala Puskesmas, Bagian Keuangan atau Bendahara, di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin (21/11/2022).
Bupati Jember menyampaikan, Puskesmas hari ini telah resmi statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status BLUD, kata Bupati, maka dapat menyelenggarakan kegiatan yang bersifat komersil, mengelola pendapatan, mengelola belanja, mengelola SDM baik ASN dan Non ASNASN.
“Termasuk menggaji Non ASN secara mandiri dari pendapatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sistem keuangannya mulai mandiri, pelaporan keuangannya harus sesuai kaidah yang berlaku.
“Mereka akan dididik oleh para akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia,” kata Bupati.
Selain itu, dengan status BLUD, Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya bertanggung jawab atas internalnya masing-masing, yang dipengaruhi lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dengan adanya bimtek pelaporan keuangan ini, diharapkan para pejabat Puskesmas tidak ragu lagi dalam menentukan langkah dan kebijakan dalam pengelolaan keuangannya sendiri.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinkes Jember dr. Lilik Lailiyah menjelaskan, kewenangan Puskesmas dengan status BLUD, dapat menyelenggarakan kegiatan yang komersil atau mendatangkan pendapatan bagi Puskesmas.
“Tentunya, dengan tidak menabrak aturan yang ada atau menghambat program daerah,” tegasnya. (Sug)