Bupati Instruksikan Seluruh Pekerja Sektor Jakon Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama Pemkab Bangkalan dan seluruh PPKOM Bangkalan usai FGD Jakon di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Rabu (7/8/2019)

BANGKALAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon) di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Rabu (7/8/2019).

Acara ini dibuka Wakil Bupati Bangkalan, H Mohni MM, mewakili Bupati Bangkalan. Selain itu hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Drs Setidjabudhi MM, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Seluruh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan dan sejumlah perwakilan asosiasi pelaksana jasa konstruksi yang ada di Bangkalan juga tampak antusias mengikuti kegiatan ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, FGD ini membahas tentang peraturan bagi pelaku usaha konstruksi terkait kepesertaan para pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, di samping sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuan dari kegiatan ini terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi jasa konstruksi, di samping mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang ikut dalam kegiatan konstruksi,” kata Asty, panggilan akrab Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Dijelaskan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan jasa konstruksi bisa secara online dengan menggunakan aplikasi bernama e-Jakon.

Atau, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Formulir-formulir itu harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.

Besaran iurannya berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, dalam pembukaan acara ini membacakan sambutan Bupati Bangkalan, yang intinya menekankan pentingnya program perlindungan Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja sektor konstruksi.

Bupati menegaskan para pelaku usaha konstruksi hendaknya memiliki kepedulian atas perlindungan jaminan sosial pada pekerjanya.

Bupati meminta semuanya daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan daftarnya jangan saat akan pencairan biaya pelaksanaan proyek, tapi saat awal pelaksanaan pekerjaan, sehingga pekerja merasa tenang saat bekerja.

Selain itu, Bupati meminta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjaan konstruksi di wilayah Bangkalan juga harus dilakukan di Bangkalan.

“Kami instruksikan pada pelaku usaha konstruksi yang pekerjaan konstruksinya di wilayah Bangkalan, daftarnya BPJS Ketenagakerjaan juga harus di BPJS Ketenagakerjaan Bangkakan,” tandas Bupati sebagaimana disampaikan Wabup Mohni. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *