Halangi Eksekusi Rumah di Jalan Keputeran, Kakak Beradik Ini Malah Jadi Pesakitan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sjokoer Djojo dan Yusuf Moeljono Djojo. Kamis (8/8/2019).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa membacakan surat dakwaan terhadap kakak beradik penghuni rumah di jalan Keputeran No. 20-22 Surabaya. JPU mendakwa Sjokoer Djojo dan Yusuf Moeljono Djojo melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan Sjokoer Djojo dan Yusuf Moeljono Djojo melalui tim kuasa hukumnya memutuskan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang sepekan mendatang.

Diketahui, pada 23 November 2018 Ojong Parintis Manopo selaku Direktur PT. Bina Mobira Raya menerima Relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait adanya Perkara Perdata Nomor : 1093/ Pdt.BTH/ 2018/ PN.SBY, Perihal : Gugatan Perlawanan Eksekusi Terhadap Permohonan Eksekusi Perkara Nomor : 72/ EKS/ 2018/ PN. SBY Jo. Nomor : 258/ Pdt.G/ 2018/ PN.SBY yang diajukan oleh Sjokoer Djojo.

Pada gugatan perlawanan tersebut Sjokoer Djojo bersama-sama dengan Yusuf Moeljono Djojo menyatakan sebagai Wali Pengampu dari Fadjar Sugito, berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 20 September 1993, Nomor : 1580/ Pdt.P/ 1993/ PN. SBY, Perbal Sumpah BHP tertanggal 14 Oktober 1993, No. W.10C.SBA.HT-1188/ 17/ CUR/ 11/ 93, yang telah dimasukkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 8 Februari 1994, sepakat melakukan jual beli bangunan-bangunan yang berdiri diatas Hak atas tanahnya masing-masing seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Keputeran No. 20-22 Surabaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.302, dengan Surat Ukur No. 430/ 1939 dan bangunan yang berdiri diatas Hak atas tanahnya seluas 6.560 m2 yang terletak di Jalan urip Sumohardjo No.35-37 tembus ke Jalan Keputran No. 20-22 Surabaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 303, dengan Surat Ukur No. 34/1886 dan jual beli yang dilakukan kedua belah pihak tersebut diatas telah pula mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan telah diputusnya Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya Pengesahan Akta Jual Beli dibawah Register Nomor : 986/ Pdt.G/ 2014/ PN. Sby pada tanggal : 27 Mei 2015 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Padahal akta otentik yang digunakan dalam dalil-dalil gugatan perlawanan eksekusi oleh Sjokoer Djojo dan Yusuf Moeljono Djojo yang seolah-olah isinya adalah benar dan tidak palsu tersebut telah diketahui Sjokoer Djojo dan Yusuf Moeljono Djojo sebelumnya bahwa sudsh dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut segala konsekwensi yuridisnya, sejak tanggal 20 September 1993 melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 583/ Pdt.G/ 1996/ PN.SBY tanggal 24 Desember 1996 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 859/ Pdt/ 1997/ PT.SBY tanggal 08 Juli 1998, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.1104K/ Pdt/ 1999 tanggal 11 Mei 2001 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 413PK/ Pdt/ 2011 tanggal 24 Oktober 2011. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *