Bupati Jember Bayar Hutang Proyek Wastafel 10 Miliar ke Rekanan

  • Whatsapp
Bupati Jember H. Hendy Siswanto di acara pembayaran hutang proyek wastafel (beritalima.com/istimewa)
Bupati Jember H. Hendy Siswanto di acara pembayaran hutang proyek wastafel (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Bupati Jember H. Hendy Siswanto melakukan pembayaran hutang proyek wastafel senilai 10 miliar kepada rekanan.

Bupati Hendy menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (16/3/2023).

Bacaan Lainnya

Bupati menyampaikan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemerintah Kabupaten Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp. 31 miliar.

Untuk saat ini, adapun yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember, yakni 1.483.241.150 pada tahun 2022 kepada 3 rekanan dan 10.826.147.260 pada hari ini tahun 2023 kepada 15 rekanan.

“Jadi total yang telah dibayarkan senilai 12.309.388.410,” sebut Bupati.

Bupati mengaku, dirinya mengutamakan klin dan klir dalam menangani permasalahan ini. Bahkan dia berkonsultasi langsung kepada KPK supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Disamping itu, juga curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan. Karena memang beresiko tinggi, terhadap keberlangsungan perusahaannya,” ungkapnya.

“Namun saya tegaskan, bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” sambungnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, Pimpinan Pengadilan Negeri Jember, yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.

Untuk diketahui, proyek wastafel ini terjadi pada 2020, saat itu Bupati Jember yakni dijabat dr. Faida.

Namun, hingga masa jabatan Faida berakhir, proyek pengadaan wastafel itu tidak terbayarkan dan menjadi hutang, bagi penggantinya Bupati Jember H. Hendy Siswanto. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait