Bupati Jember Pecat ASN Pemkab Terlibat Kasus Korupsi

  • Whatsapp
Bupati Jember gelar Press Conference dengan awak media (beritalima.com/istimewa)
Bupati Jember gelar Press Conference dengan awak media (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Bupati Jember H. Hendy Siswanto memecat secara tidak hormat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember yang terlibat korupsi.

ASN tersebut, ialah Bagus Wantoro yang berdinas di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal ini untuk menjaga marwah Pemkab Jember.

Bacaan Lainnya

“Supaya Jember bebas dari korupsi. Ini sudah menjadi kewajiban kami dan akan dilaksanakan sepenuh hati,” kata Bupati Jember dalam Press Conference di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2022).

Kasus korupsi tersebut, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan tahun 2012 keputusan telah berkekuatan hukum tetap atau incraht di tingkat Kasasi tahun 2016.

“Setelah mempertimbangkan masukan semua pihak termasuk dari penegak hukum, maka kemarin kami menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

“Kebijakan ini, berdasarkan putusan MA, yang sudah ingkracht nomor : 1046 K/ pid.sus/ 2016/ yang diputus tanggal 2 Mei 2016. Oleh karenanya seluruh aspek, yang timbul dari putusan tersebut, menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro,” sambung Bupati.

Sebelumnya, Bagus Wantoro dilantik bersama 153 pejabat lainnya, sebagai Pejabat Fungsional Analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, Jumat (31/12/2021).

Namun pelantikan Bagus, mendapatkan komplain dari berbagai pihak. Sebab, dia menjadi Narapidana, sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember, sehingga bisa menghirup udara bebas. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait