Jombang | beritalima.com – Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Kabupaten Jombang meminta kepada Pemerintah merevisi Peraturan Daerah No.21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima. Hal itu diminta saat audiensi dengan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 11.00 wib sampai dengan selesai.
Hadir pada kesempatan itu selain pwngurus SPEKAL, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo, Kepala Dinas Koprrasi dan UKM, Widodo, Satpol PP Thonsom, Kepala BAPPEDA, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum.
Usai pertemuan antara SPEKAL dengan Bupati Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian turut meninjau kembali Perda 21 tahun 2012 yang dalam wacananya akan mengadakan studi banding dengan daerah lain yang menerapkan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Lebih lanjut, alasan Perda 21/2012 direvisi dikatakan lemah oleh Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima, Joko Fattah Rochim karena menurutnya tidak ada kejelasan yang tepat dalam ketentuan umum melainkan hanya menjelaskan Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya membidangi perizinan.
Fattah kepada beritalima.com pun menegaskan tidak ada payung hukum meskipun dalam ketentuan umum disebutkan. Walaupun endingnya untuk penertiban ditangani Satpol PP sebagai institusi pengawal Perda menurutnya tetap tidak kuat setidaknya harus merevisi Perda yang sudah ada saat ini.
PKL yang dalam hal ini bertemu Bupati Jombang di Pendopo, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 11.00 – 13.00 wib terkait menjamurnya PKL di Jombang. Bupati pun menyinggung adanya sejumlah pelanggaran Perda Jombang seperti maraknya pedagang angkringan liar, cafe tak berizin, parkir liar serta menjamurnya keberadaan PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Wachid Hasyim, dan jalan Gus Dur.
Fattah pun melontarkan bahwa Perda tersebut masih harus dibuatkan Perbup sebagai atensi Bupati untuk dapat merubah Perda yang ada sehingga menurut Fattah dapat mendorong penataan PKL yang aman hingga tidak merugikan kedua belah pihak.
“Perbup nya harus dilampirkan sehingga dalam melakukan tindakan ketika menemukan pelanggaran ada payung hukumnya,” tegas Fattah.
Sementara Bupati Jombang Mundjidah Wahab setelah bertemu dengan PKL yang masuk dalam kepengurusan SPEKAL meninjau kembali terkait Perda Perlindungan PKL.
Dalam hal itu, Bupati meminta kepada dinas terkait umtuk menghubungi bagian hukum karena sudah menjadi ranahnya sehingga Bupati beranggap penting upaya untuk merubah Perda yang ada.
“Perda tersebut menjelaskan ranah perlindungan PKL hanya bidang perizinan, sehingga penting direvisi agar juga tegas mengatur peran dinas lainnya, termasuk Satpol PP,” jelasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi