Bupati Kepsul “Hendrata Thes” Usulkan Penutupan Sementara Pelabuhan Laut dan Bandara

  • Whatsapp
Bupati Kepulauan Sula "Hendrata Thes"

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menutup jalur transportasi udara dan laut.

Keputusan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata The situ tertuang dalam instruksi bupati nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Transportasi, tertanggal 25 Maret 2020.

Dalam instruksi terdapat 4 point penting antara lain:
1. Menutup sementara pintu masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Kepulauan Sula.

2. Khususnya pelabuhan laut dan Bandar udara hingga 7 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Maret 2020 hingga tanggal 31 Maret 2020.

3. Penutupan akses hanya dikhususkan bagi penumpang atau orang dan tidak diperuntukan bagi bahan pokok atau barang logistik lainnya.

4. Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku.

Terkait dengan itu, Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes yang dihubungi by phone, Kamis (25/3/2020) kemarin, Ia membenarkan edaran tersebut.

“Alasan kita untuk proteksi diri karena daerah kita ini terpencil dan tersendiri, ada pada posisi selatan dari Maluku Utara yang berbatasan dengan Maluku dan Pulau Taliabu dan Sulawesi,” kata Orang Nomor Satu Kabupaten Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait