Bupati Kepulauan Sula Fifian Adiningsih Mus, Mendapat Teguran dari Mendagri

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya melayangkan surat teguran dan membatalkan, kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus yang memberhentikan dan pengangkatan pejabat struktural pada Dinas Pencatatan Sipil, tanpa dasar hukum.

Hal itu dipertegas berdasarkan surat teguran Dirjen melalui Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 862.1/760/DUKCAPIL, tanggal 11 Juni 2021 kemarin kepada Bupati Kepulauan Sula terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota, yakni Pasal 83a, Pemendagri Nomor 76 tahun 2015.

“Kemendagri akhirnya pertegas dan melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Sula terkait Keputusan Fifian Adeningsi Mus untuk memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bambang Fataruba, tanpa dasar hukum,” sebagaimana diperjelas dalam surat teguran Kemendagri kepada Bupati Kepsul.

Berdasarkan informasi yang diterima reporter beritaLima, com, Senin (26/07/21) menyebutkan Bupati Fifian Adeningsi Mus mendapat teguran keras dari Kemendagri. Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta kepada Bupati agar mengaktifkan kembali Bambang Fataruba sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Sula tiga hari sebelum surat tersebut diterima.

“Dimintakan kepada Bupati Kepulauan Sula untuk membatalkan keputusan terkait pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengembalikan pejabat semula a.n. Bambang Fataruba sebagai Kepala Dinas Dukcapil berdasarkan keputusan Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) Nomor 821.22-5812 tahun 2019, pada tanggal 26 Desember 2019, selambat -lambatnya 3 hari sebelum diterimanya surat tersebut,” dikutip mengikuti isi surat Kemendagri.

Di dalam  isi surat tersebut, Kemendagri memberikan peneguran keras kepada Bupati. Jika tidak menarik keputusan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Sula, maka ancaman berupa pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) Kependudukan di Kepulauan Sula akan dilakukan.

Hal ini hanya jika, teguran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Fifian, ” berdasarkan penjelasan dalam surat Kemendagri pada poin ke -6. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait