Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM bersama Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan, SH, perwakilan Dandim 0204/DS Mayor (Inf) Sukaraito dan para Kepala SKPD melakukan pengguntingan pita menandai diresmikannya Inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan 1 Jam di Kantor Disdukcapil komplek Kantor Bupati di Sei Rampah
SERDANG BERDAGAI, Beritalimacom– Dalam rangka peningkatan pelayanan publik agar semakin tertib dan lancar, perbaikan administrasi kependudukan serta peningkatan ketertiban dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman melaunching Inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan 1 Jam bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (29/11).
Turut hadir pada acara tersebut Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan, SH, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno, MM, perwakilan Dandim 0204/DS Mayor (Inf) Sukaraito, para Kepala SKPD, Camat, Ketua KONI Sergai Siswanto dan masyarakat.
Saat meninjau pelayanan dokumen kependudukan tersebut, Bupati Sergai Soekirman menyampaikan bahwa inovasi ini adalah bukti hadirnya, negara ditengah-tengah masyarakat sesuai Nawacita Presiden Jokowi-JK.
Pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang ditunjang dengan upaya mempercepat proses agar pelayanan yang ditangani dapat cepat selesai tetapi benar (tertib, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Mari terus berbuat yang terbaik kepada masyarakat karena kita adalah pelayan dan abdi masyarakat, guna mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan”, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kadis Dukcapil Fitriadi, S.Sos, M.Si menyampaikan, pelayanan ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan mengubah paradigma pelayanan dari yang dahulunya memakan waktu 3 hari atau lebih, sekarang hanya 1 jam dan tanpa dipungut biaya apapun. Karena sejak tahun 2014 Disdukcapil telah menggratiskan seluruh pelayanan administasi kependudukan.
“Dan untuk mempercepat pelayanan dokumen prosesnya cuma satu jam yakni, dengan menjadikan ruangan administrasi sebagai ruang pelayanan. Dengan ruangan yang lebih luas, tentunya warga pemohon dokumen semakin banyak yang dapat dilayani dengan segera,” terang Fitriadi.
Selanjutnya program unggulan yang diterapkan Disdukcapil Sergai guna mempercepat pelayanan publik adalah program Antar-Jemput Pelayanan Dokumen Kependudukan yaitu dengan mendatangi Kecamatan dan Desa yang jauh dari Kabupaten ataupun yang tidak memiliki sinyal seluler/wifi untuk menjemput langsung berkas-berkas dokumen, sehingga memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan tersebut, pungkas Kadisdukcapil Sergai.
Pelayanan Dokumen Kependudukan 1 Jam meliputi pelayanan pengurusan dokumen Kartu Keluarga, e-KTP, PAK BEBI (Penyerahan Akta Kelahiran Bebas Biaya), Surat Keterangan Pindah, akte-akte, surat pindah, Surat Keterangan Perekaman KTP dan lainnya hanya satu jam dengan ketentuan jika semua persyaratan dipenuhi dengan jam pelayanan mulai pukul 08.30 s/d 16.00 WIB.
Untuk PAK BEBI, pelayanan ini termasuk dalam 6 Inovasi Pelayanan Publik Berbasis TI yang diluncurkan Pemkab Sergai dalam rangka 100 Hari Kerja Soekirman-Darma Wijaya pada 1 Juni 2016 yang lalu selain program LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat) yang merupakan layanan pengaduan langsung kepada Presiden, SID (Sistem Informasi Desa), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 1 jam, Persi Baru (Penerimaan Siswa Baru) secara online serta Pusat Layanan Informasi Masyarakat yang berbasis teknologi (PPID dan Media Center). (siti/sug)