Bojonegoro, beritalimacom | Polda Jawa Timur mendatangi Polres Bojonegoro, hal itu guna melakukan penyidikan terkait Dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Bantuan tersebut merupakan Bantuan Keuangan Desa (BKDes) yakni bantuan yang diberikan kepada desa penerima berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja, melalui peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur desa, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait hal itupun sudah sebanyak 5 Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Padangan diantaranya kades Dengok, Kades Kendung, Kades Kuncen, Kades Cendono, dan Kades Kebunagung, hari ini mendatangi Polres Bojonegoro untuk menghadiri undangan dari Penyidik Polda Jatim terkait soal seputar BKD (Bantuan Keuangan Desa). Senin (23/5/2022).
“Kami LSM LIRA mengapresiasi kinerja Anggota Reskrim Polda Jatim yang telah mulai melakukan penyidikan terkait penggunaan BKD,” ungkap Sunyoto Bupati LSM Lira Bojonegoro kepada beritalima.com Rabu 25/05.
Menurutnya, LSM Lira telah menyoroti penggunaan BKD itu sejak tahun 2019, dan pada tahun tersebut ada beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan dana tersebut, yang diduga banyak terjadi penyelewengan.
“Dari data yang kami dapat ada beberapa desa terlambat menyampaikan LPJ ke Propinsi sejak 2019 lalu,” tegasnya.
Diharapkan Polda Jatim serius menangani kasus tersebut, dan segera memanggil Kades kades yang lain yang telah mendapatkan anggaran anggaran tersebut. [San]