Bupati Lumajang Wujudkan Hasil Sidak Timbangan PT Mutiara Halim

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Sidak bupati Lumajang ke timbangan PT Mutiara Halim yang dilakukan saat malam hari minggu kemarin, berujung pada penghentian KSO. Pertemuan yang berlangsung di Aula Panti PKK antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim bahas terkait KSO, Kamis (04/07/2019).

Mediasi antara Pemkab dengan PT Mutiara Halim (MH) awalnya berjalan alot untuk mewujudkan kesepakatan, karena KSO yang dipertahankan PT MH masih belum berakhir alias masih berlaku sampai tahun 2024 mendatang. Diketahui sebelumnya memang pernah terjadi sengketa hukum hingga sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang berujung dimenangkan oleh PT MH.

Dalam kelangsungan mediasi tersebut, pihak Pemkab sendiri juga mengutarakan dan menunjukkan bukti-bukti kuat yang memang tidak bisa dielakkan kubu PT MH. Dan akhirnya pihak PT MH mengakui semua bukti-bukti yang disangkakan pihak Pemkab, mediasi berlalu dan terbit kesepakatan baru yaitu diberhentikannya KSO tersebut.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) menyatakan, perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. MUTIARA HALIM berakhir. Hal itu, disampaikannya usai penandatangan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasional pengelolaan tambang galian golongan C pasir bangunan. “Hari ini kita bisa memastikan, bahwa timbangan pasir PT. Mutiara Halim atas kerjasama operasional antara Pemkab Lumajang bisa diakhiri”, jelas cak Thoriq.

Dalam pelaksanaannya, pengakhiran KSO nomor 16 tahun 2005 dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan bersama antar Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim, adapun pihak pemkab diwakili cak Thoriq selaku bupati dan Hasan Pudjiono selaku direktur PT Mutiara Halim.
Bupati yang didampingi Wakil Bupati Lumajang, Ir Indah Amperawati M Si (bunda Indah) mengatakan, bahwa berakhirnya kerjasama itu juga akan disusul dengan penutupan timbangan pasir PT. Mutiara Halim yang berada di wilayah kecamatan Kedungjajang. Penutupan Timbangan Pasir tersebut, sepakat dilaksanakan pada Jum’at (05/07/2019) dini hari pukul 00.00 WIB.

Di dalam surat perjanjian tersebut, terdapat poin-poin klausul yang menyebutkan, bahwa sarana dan prasarana penimbangan hasil eksploitasi yang disediakan oleh PT. Mutiara Halim, diserahkan kepada Pemkab Lumajang dalam kondisi operasional baik. Sarana dan prasarana itu, sekaligus menjadi milik pemerintah kabupaten Lumajang. Dan penyerahan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah ditandatangani kesepakatan tersebut.

Sementara itu di depan para awak media, Direktur Utama PT. Mutiara Halim, Hasan Pujiono dalam keterangannya mengaku ikhlas dan sukarela dengan keputusan tersebut.
“Semua saya serahkan kepada bapak bupati, saya ikhlas tidak ada tekanan, semua demi Lumajang. Saya sebagai pengusaha sudah merasa tua dan lelah”, tutur Hasan.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam semua proses kepengurusan dan pelaksanaan perjanjian tersebut. Penandatanganan Perjanjian Pengakhiran KSO tersebut disaksikan Wakil Bupati, Ir. Indah Amperawati, M.Si., Pj. Sekda, Agus Triyono, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *