Bupati Madiun Berikan Jawaban Atas PU Fraksi Terkait R-Perda Tentang P-APBD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur,H Muhtarom, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2016, dalam rapat paripurna DPRD, Senin 1 Agustus 2016.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Djoko Setiono, juga dihadiri Wakil Bupati Madiun, Sekda, anggota DPRD Kab. Madiun, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat undangan lainnya.

Mengawali Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, terlebih dahulu Bupati Madiun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang Terhormat, melalui juru bicara dari Fraksi-Fraksi DPR yakni MIFTAKUL HUDA, bertindak atas nama Fraksi Kebangkitan Bangsa, SUPARNO BUDI SANTOSO, bertindak atas nama Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, BUDI WAHONO, bertindak atas nama Fraksi PDI Perjuangan, DJOKO SANTOSO, bertindak atas nama Fraksi Partai Demokrat dan GUNTUR SETIONO, bertindak atas nama Fraksi Gerindra.

Selanjutnya memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Bupati Madiun menjelaskan bahwa pada Belanja Hibah mengalami penambahan anggaran sebesar 129,09 % atau sebesar 15 Milyar 41 Juta 225 Ribu Rupiah dikarenakan pengalihan kegiatan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dari DAK Non Fisik di Belanja langsung pada Dinas Pendidikan ke Belanja tidak langsung (Hibah BOP PAUD Swasta) sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK-BOP PAUD, pemberian Hibah kepada KSM (DAK) serta penambahan hibah untuk organisasi masyarakat. Sedangkan anggaran Belanja Bantuan Sosial mengalami penambahan anggaran sebesar 25,14 % atau sebesar 2 Milyar 328 Juta Rupiah dikarenakan penambahan belanja untuk kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Untuk penganggaran dan pelaksanaan Belanja Hibah dan Bansos Pemerintah Kabupaten Madiun telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD,” kata H Muhtarom.

Sedangkan saran terkait pemberian bantuan bagi Panti Asuhan dan SLB diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra

Kemudian saran terkait pemberian insentif kepada GTT dan PTT diperhatikan dan ditindak lanjuti pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera.

Sedangkan saran agar Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang ada di Desa berupa tanah dan gedung SD ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan melakukan inventarisasi ulang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Sementara itu mengenai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Non Kuota diselenggrakan melalui Jamkesmasda yang regulasinya diatur dalam Peraturan Bupati No 1B Tahun 2015. Pada Tahun 2016 pembiayaan Jamkesmasda sebesar 5 Milyar 581 Juta 628 Ribu 340 Rupiah yang dimanfaatkan untuk membiayai hutang pelayanan Tahun 2015, pelayanan tahun 2016, dan kegiatan penunjang. Sedangkan kekurangan pembiayaan sudah dianggarkan melalui dana Perubahan APBD tahun Anggaran 2016 sebesar 2 Milyar 320 Juta 928 Ribu 860 Rupiah.

“Pelayanan bagi masyarakat miskin Non Kuota dilaksanakan sebagaimana pelayanan kesehatan yang berlaku yaitu berdasarkan standart pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan secara berjenjang (rujukan) dan terstruktur berdasarkan indikasi medik,” lanjut H Muhtarom.

Disisi pengembangan pariwisata, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Madiun akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Destinasi Wisata Kabupaten Madiun sehingga dapat difungsikan sebagai dasar pengembangan pariwisata di Kabupaten Madiun oleh semua SKPD;

“Pada tahun ini pula kami telah melaksanakan kegiatan pengerasan akses jalan Selingkar Gunung Wilis sehingga diharapkan destinasi yang berada di lereng Gunung Wilis dapat terakses dengan lebih mudaah. Melihat pariwisata yang memiliki sifat multy player effect maka Pemerintah Kabupaten Madiun akan mengalokasikan anggaran di setiap SKPD untuk pengembangan pariwisata,” paparnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Madiun serta dalam upaya menjadikan RSUD CARUBAN sebagai tempat rujukan berobat, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Madiun selaras dengan pemikiran DPRD untuk terus berupaya mengalokasikan anggaran dalam rangka meningkatkan fasilitas serta sarana prasarana rumah sakit secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun. Demikian pula RSUD Dolopo dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Madiun, saat ini dilakukan proses pembangunan gedung IGD dan IRJ 2 lantai.

“Guna peningkatan fasilitas dan sarana Penunjang Pelayanan yang lebih memadai maka masih diperlukan antara lain melakukan pembebasan lahan Rumah Sakit yang belum selesai, perkerasan jalan dan saluran air,
Meubelair pelayanan, urugan tanah dan pagar keliling serta kegiatan proses menuju BLUD,” papar H Muhtarom.

Untuk Infrastruktur Jalan, Irigasi dan Rambu-rambu Lalu Lintas, pembangunan sarana prasarana untuk menunjang kenyamanan pengguna jalan baik infrastruktur jalan, irigasi, rambu-rambu lalu lintas, marka dan median jalan serta penerangan jalan ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan terhadap Infrastruktur yang rusak akibat bencana beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Madiun telah berupaya mengusulkan anggaran melalui BNPB dan telah dilaksanakan Verifikasi oleh Tim BNPB serta saat ini masih menunggu turunnya anggaran. Namun apabila tidak segera terealisasi, maka Pemerintah Kabupaten Madiun akan melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Terkait saran pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pembukaan akses jalan menuju obyek-obyek wisata baru setiap tahun akan ditingkatkan. Sedangkan mengenai pengadaan rambu dan marka di ruas jalan akan diprioritaskan pada Tahun Anggaran 2017,” lanjutnya.

Disisi upaya Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Hasil Pertanian, saran diperhatikan dengan mempertimbangkan teknis dan ketersediaan dana yang ada.

Sementara itu, memperhatikan pertanyaan, himbauan dan saran dari anggota Dewan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Bupati Madiun menjelaskan bahwa, saran terkait kesenian tradisional Dongkrek agar keberadaannya berkembang dan mendapat prioritas anggaran sehingga kesenian tersebut dapat dilaksanakan sebagai kesenian khas Madiun, diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk bidang kesehatan, bupati mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera terhadap peningkatan pelayanan kesehatan Pemerintah Kabupaten Madiun bagi masyarakat miskin Non Kuota. Untuk target jumlah warga masyarakat miskin non kuota yang akan dicapai sebanyak 423.939 jiwa.

“Sebagai pelaksana pelayanan kesehatan (PPK) adalah Puskesmas dan jaringannya, Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan Rumah Sakit Propinsi Jawa Timur.Sosialisasi dilaksanakan melalui jaringan pelayanan kesehatan di Puskesmas,” paparnya.

Terkait dalam menentukan pagu anggaran pada masing-masing SKPD, lanjutnya, disesuaikan dengan skala prioritas dan daya serap masing-masing SKPD sehingga tidak terjadi SILPA yang begitu besar pada tahun yang akan datang diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan anggota Dewan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Bupati Madiun menjelaskan bahwa laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya telah disampaikan ke DPRD sesuai Surat Bupati Madiun tanggal 27 Juli 2016 Nomor : 188.5/385/402.209/2016 tentang Laporan Realisasi Anggaran Semester I TA. 2016 dan Prognosis 6 bulan berikutnya.

Mengenai berkurangnya penerimaan dana perimbangan, disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2016 secara mandiri oleh Daerah sehingga penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Madiun berkurang 10 %.
Sedangkan bertambahnya Belanja Pegawai di Belanja Tidak Langsung, disebabkan penambahan kekurangan alokasi belanja gaji pada Dinas Pendidikan, SILPA Tunjangan Profesi Guru PNSD, SILPA Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian serta Insentif pemungutan Pajak Daerah.

Disisi Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Kantor KPPT, pada dasarnya KPPT mengacu Perda No 3 tahun 2015. Secara kelembagaan KPPT berubah menjadi BPTSP ( Badan Pelayanan terpadu Satu Pintu ) namun dengan adanya PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, semua Perda yang mengatur Perangkat daerah yang mengacu pada PP No 41 tahun 2007 akan disesuaikan. Khusus KPPT akan menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP ( Pelayana Terpadu Satu Pintu ). Sedangkan mekanisme atau tahapan pengisian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang jelas persyaratan dan standar Kompetensi Jabatannya.

“Karena banyaknya masyarakat yang kurang menyadari pentingnya ijin IMB maka akan diupayakan langkah-langkah sosialisasi prosedur perijinan di 15 kecamatan dengan harapan agar masyarakat menyadari pentingnya Ijin IMB,” kata H Muhtarom.

Terkait perubahan Struktur Organisasi di Pemerintah Kabupaten Madiun diperhatikan dan ditindaklanjuti mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebagaimana ketentuan pada bab 14 pasal 124 bahwa pembentukan perangkat dan pengisian perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan (19 Juni 2016).

Untuk Penataan Parkir di Tepi Jalan, akan dioptimalkan pelayanan bagi masyarakat oleh petugas jukir dan lebih ditertibkan bagi tempat parkir yang lebih representatif.

Mengenai saran agar Pemerintah Kabupaten Madiun memperhatikan petani holtikultura melalui pemberian bantuan modal maupun teknologi, diperhatikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu mengenai saran agar hasil evaluasi Gubernur terhadap Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ditindaklanjuti secara nyata, diperhatikan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kemudian memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan yang terhormat anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat tentang Riset Potensi Pendapatan Asli Daerah (Rispoda), saran terkait Riset Potensi Pendapatan Asli Daerah (Rispoda) kami perhatikan dan telah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2016,” lanjut H Muhtarom.

Untuk perkiraan Serapan Anggaran Sampai Akhir Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2016, paparnya,bahwa Realisasi Anggaran Belanja sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2016 sebesar 43 %. Sedangkan saran terkait penyampaian secara rinci diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk target Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Obyek Wisata Monumen keganasan PKI di Desa Kresek, target kontribusi Monumen Keganasan PKI di Desa Kresek terhadap PAD dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini ditargetkan sebesar 7,5 juta rupiah.

“Pengelolaan Monumen Keganasan PKI di Desa Kresek dikelola oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata sebagai koordinator yang dibantu oleh 3 SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Yakni Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata sebagai SKPD pemangku kepariwisataan bertanggungjawab dalam hal pengelolaan pengembangan objek wisatag DKP ( Dinas Kebersihan dan Pertamanan ) sesuai dengan tupoksinya mengelola kebersihan, penerangan dan pertamanan, Dinas Pendapatan sesuai dengan tupoksinya bertugas memungut retribusi tempat pariwisata, dengan melibatkan Desa Kresek Kecamatan Wungu dan Kantor Lingkungan Hidup sesuai dengan tupoksinya bertanggungjawab dengan kelestarian lingkungan dan penyediaan tempat parkir,” jelas H Muhtarom.

Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan dari Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Bupati Madiun menjelaskan, penambahan Anggaran Belanja Modal
pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp.69,106 milyar. Diantaranya dipergunakan untuk membiayai program kegiatan Pembangunan/pemeliharaan Infrastruktur Jalan, Pembangunan/pemeliharaan Infrastruktur Irigasi, Pembangunan/pengadaan sarana prasarana pendidikan, Pembangunan pagar keliling Kantor/Dinas/Badan area Pusat Pemerintahan, pembangunan gedung Pendopo (multy years), Pembangunan Masjid Agung (multy years), pengadaan ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) untuk perluasan area Pusat Pemerintahan,
Pengadaan mobil ambulance dan pengadaan alat kesehatan dan alat laboratorium.

“Demikian penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pertanyaan, saran dan himbauan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Semoga melalui Rapat Dewan yang terhormat ini, Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjukNya kepada kita semua, agar kita diberi kemudahan dan kelancaran dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun,” pungkas H Muhtarom. (Humas & Protokol Pemkab Madiun/Editor Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *