MADIUN, beritalima.com– Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Muhtarom, membuka acara sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Pengaduan Pencabutan Listrik, di ruang Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Rabu 1 Pebruari 2017.
Dalam sambutannya, H. Muhtarom, mengatakan, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu masalah serius di Indonesia. Karena itu diperlukan kebijakan efektif untuk menanggulangi kemiskinan. Salah satunya adalah diberlakukannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu.
“Salah satu aspek penting untuk mendukung program dan target capaian dalam rangka penggulangan kemiskinan sangat diperlukan adanya data kemiskinan yang akurat. Untuk itu diperlukan pemadanan data rumah tinggal miskin dan tidak mampu dari data terpadu TNP2K dengan data pelanggan PLN,” kata H. Muhtarom.
Agar penerima manfaat subsidi listrik tepat sasaran, lanjutnya, pada tahun 2017, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tariff tenaga listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui tarif tenaga listrik konsumen PT.PLN (Persero).
“Bagi rumah tangga miskin atau tidak mampu yang belum masuk dalam basis data terpadu dari TNP2K dan belum menerima subsidi listrik, dapat menyampaikan pengaduan melalui desa/kelurahan dan dikirim ke kecamatan untuk di entry dan diemailkan ke Posko penanganan pusat,” terangnya.
Pemkab Madiun, lanjutnya, akan membentuk Posko pengaduan daerah yang berfungsi sebagai media penyaluran pengaduan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk dalam daftar rumah tangga penerima subsidi listrik. Yaitu dimulai dari Posko tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Saya minta kepada Kepala Desa/Kelurahan, untuk dapat memanfaatkan Posko pengaduan. Kepada seluruh camat, agar mengawal, memfasilitasi dan memonitor kegiatan ini,” pungkasnya. (Humas Setda Kabupaten Madiun/Editor Dibyo).