Bupati Madiun Buka Pengarahan Pengelolaan Keuangan Desa

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, membuka acara Pengarahan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa, di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Senin 14 Agustus 2017, kemarin.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun, Joko Lelono, kegiatan ini dilaksanakan untuk menguatkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuannya, untuk menyamakan pemahaman dan pengertian tentang tata cara pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangnyang berlaku,” kata Joko Lelono.

Bupati Madiun, H. Muhtarom, dalam sambutannya mengatakan, desa sebagai sebuah kesatuan hukum terkecil dalam susunan pemerintah negara Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan pemerintahannya secara otonom dalam bingkai pengaturan negara kesatuan republik Indonesia dan memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan nawa cita ke tiga.

“Oleh karena itu, dalam rangka mengimplementasikan regulasi dalam penyeleggaraan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Madiun, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Diantaranya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait,” kata H. Muhtarom.

Kemudian, lanjutnya, pendidikan dan pelatihan bagi kepala desa dan Sekdes, bimbingan teknis baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pemilihan kepala desa BPD dan penerapan aplikasi Siskeudes.

“Pendampingan baik yang dilakukan oleh tim kabupaten maupun tim kecamatan monitoring dan evaluasi, mengoptimalkan peran dan fungsi pendamping desa. Pemkab madiun telah menerapkan sisten siskeudes yang ditetapkan oleh pemerintah hasil rancangan dari BPKP, yang sudah mulai dilaksanakan tahun 2017 ini setelah didahului pelaksanaan bimbingan teknis sejak tahun 2016,” tambahnya.

Pada akhir sambutannya, bupati berharap agar pengarahan ini berjalan dengan baik dan kepada semua kepala desa dan sekdes dapat mengimplementasikan apa yang diperoleh dari pengaran ini dan dapat diterapkan di desa masing- masing.

Acara yang diikuti seluruh Kades ini, menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Mejayan (Kabupaten Madiun), Ketua Pengadilan Negeri,Kapolres Madiun dan Dandim 0803/Madiun. (Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *