MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timurg memberi pengarahan kepada OPD pada Rakor Implementasi Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Ruang Eka Kapti, Selasa 29 Maret 2022.
Dalam arahannya, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, minta agar seluruh OPD dilingkup Pemkab Madiun memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Service komitmen ini kalau tidak dimulai dari diri kita, maka akan sulit,” ucap H. Ahmad Dawami.
“Saya menilai jika standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009, ini adalah kewajiban sehingga jangan dikira orang yang datang pasti butuh njenengan (ASN), tapi mindset harus kita balik bahwa setiap orang yang datang akan memuliakan dan mengangkat derajat kita. Ini esensinya,” tandasnya.
@upati juga mengingatkan agar OPD tidak menghilangkan layanan yang sifatnya manual karena belum semua masyarakat di kabupaten yang dipimpinnya, paham akan layanan digital.
“Disini (Kabupaten Madiun-rf) bukan Jakarta yang status sosial masyarakatnya cenderung ‘melek’ teknologi. Kita bayangkan masyarakat kita yang sudah sepuh (tua) di kampung-kampung pasti tidak paham yang namanya layanan sistem online. Makanya layanan digital dijalankan, tapi layanan manual juga harus jalan karena kondisi sosial masyarakat kita belum memungkinkan untuk menerima layanan sistem online,” pesannya.
Rakor yang diprakarsai Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Madiun ini, juga menghadirkan narasumber diantaranya, Kepala Keasistenan Pencegahan Obudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad, dan Asisten Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Silvia Rizky. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (kanan) bawah.