MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati Tahun 2013-2018, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin 19 Maret 2018.
Penyampaian LKPJ akhir masa jabatan Bupati Madiun periode 2013 – 2018, menurut Bupati Madiun, H. Muhtarom, pada hakikatnya bukanlah sebuah acara seremonial tanpa makna. Tetapi lebih dari pada itu. Karena agenda ini merupakan sebuah wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tersebut masih menjadi rujukan mengingat PP yang mengatur tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini masih disusun. Sehingga rujukan yang digunakan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun adalah peraturan terdahulu. Mengingat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah periode 2013 – 2018 telah berakhir, saya selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD melalui rapat paripurna,” kata H. Muhtarom.
Penyampaian LKPJ akhir masa jabatan ini terdiri dari indikator utama pembangunan berdasarkan evaluasi indikator utama pembangunan yang mengindikasikan keberhasilan implementasi kebijakan yang ditandai dengan perkembangan indikator yang meningkat dan tercapainya target yang ditetapkan, diantaranya pertumbuhan ekonomi.
“Ekonomi masyarakat di Kabupaten Madiun selama tahun 2013 – 2017 mengalami pertumbuhan rata rata sebesar 5,4 %. Pada tahun 2013 angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,67 %, kemudian terjadi perlambatan pada tahun 2014 dan 2015 menjadi 5,26 %. Pada tahun 2017 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,39 % atau 100 % dari target yang telah ditetapkan. Manifestasi dari pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari nilai PDRB atas dasar harga konstan mengalami peningkatan sebesar 23,01% dari Rp. 9.654.148.900.000,00 (9 trilyun 654 milyar 148 juta 900 ribu rupiah) pada tahun 2013, dan pada tahun 2017 menjadi Rp. 11.875.819.840.000,00 (11 trilyun 875 milyar 819 juta 840 ribu rupiah). Kemudian nilai PDRB perkapita berdasarkan atas harga berlaku mengalami peningkatan sebesar 21,56 % dari Rp.15.047.910,00 (15 juta 47 ribu 910 rupiah) pada tahun 2013 dan pada tahun 2017 menjadi Rp. 22.950.490,00 (22 juta 950 ribu 490 rupiah),” paparnya.
Bupati juga menyampaikan Nilai Tukar Petani (NTP) pada tahun 2013-2017, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ( IKLH ) dan Indeks Reformasi Birokrasi.
Sementara itu dibidang pendidikan, angka kelulusan jenjang SD/MI dan jenjang SMP/MTs mulai tahun 2013 s/d tahun 2017 angka kelulusan tercapai 100%. Untuk jenjang SMA/SMK/MA, dari tahun 2013-2016 rata-rata capaian angka kelulusan sebesar 100%.
Muhtarom juga mengupas tentang meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, meningkatnya kesempatan kerja, meningkatnya kualitas lingkungan pemukiman dengan indikator RTLH, meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya perkembangan dan pelestarian budaya serta puluhan prestasi selama memimpin Kabupaten Madiun periode kedua. (Rohman/Dibyo).
Ket Foto: H. Muhtarom (kiri).