MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, menyampaikan nota keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin 25 Juli 2016.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Djoko Setiono, juga dihadiri Wakil Bupati Madiun H Iswanto, Sekda Tontro Pahlawanto, anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, dan undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, H Muhtarom menyampaikan bahwa materi pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali, pengelolaan keuangan daerah pasal 154 dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian dalam keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2016, terdapat beberapa perubahan pendapatan. Diantaranya pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah,” kata Bupati Madiun, H Muhtarom, dalam pemaparannya.
Sedangkan beberapa program dan kegiatan prioritas dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2016, lanjutnya, diantaranya adalah Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang meliputi penambahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin non kuota (JAMKESMASDA), penambahan pengembangan lingkungan sehat (Jambanisasi)
penambahan kemitraan asuransi kesehatan masyarakat, penambahan pelatihan berbasis masyarakat dan berbasis kompetensi, penambahan peningkatan produksi pertanian pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur jalan menuju obyek wisata, pemberian intensif bagi GTT,pemeliharaan Infrastruktur Jalan, pemeliharaan Jaringan irigasi dan pembangunan /pengadaan sarana prasarana Pendidikan.
“Mempertimbangkan kondisi tersebut, karena potensi kemampuan keuangan pada perubahan APBD tahun Anggaran 2016 tidak dapat sepenuhnya mengakomodir usulan-usulan program dan kegiatan yang ada, maka diharapkan pembahasan Perubahan APBD tahun anggran 2016 nantinya dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang terbatas secara maksimal, tepat sasaran , sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah,” lanjut H Muhtarom.
Masih dalam penyampaiannya, H Muhtarom menyampaikan dalam pembahasan KUA –PPAS tahun anggran 2016 beberapa waktu yang lalu, bahwa substansi perubahan APBD adalah sesuai dengan perkembangan yang ada.
“Adapun penyesuaian kebijakan perkembangan yang terjadi dalam tahun 2016 dan perlu diakomodir dalam rancangan perubhan APBD tahun anggaran 2016, terutama yang berkenaan dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada perubahan APBD tahun Anggran 2016 ini, adanya pengurangan dana pertimbangan, adanya penambahan Dana Pembangunan RTLH, adanya penambahan dana bantuan Keuangan Provinsi untuk kegiatan jalan lain menuju mandiri dan sejahtera (Jalin mantra) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 414.1/451/206/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang penyampaian pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur TA 2016, adanya pengalihan beberapa kegiatan pada Dinas Pendidikan diantaranya meliputi pengembangan pendidikan anak usia dini dan DAK non fisik, penyelenggraan apresiasi PTK PAUDNI yang diselenggarakan Provinsi Jawa Timur dari bantuan Keuangan Provinsi, anugrah konstitusi bagi guru PKn dari bantuan keuangan provinsi, seleksi tenaga kependidikan berprestasi dari bantuan keuangan provinsi dan seleksi kepala sekolah berwawasan lingkungan dari bantuan keuangan provinsi,” paparnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, lanjutnya, maka secara garis besar potensi penambahan pendapatan daerah, penambahan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD TA 2016, yakni pendapatan daerah
terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 6. 684.097.375,00. yang berasal dari akumulasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.18.041.851.375, pengurangan dana perimbangan sebesar Rp 11.432.000.754 dan penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 75.000.000.
Sedangkan belanja daerah terdapat penambahan sebesar Rp.192.942.648.813,34 yang berasal dari
akumulasi penambahan belanja tidak langsung sebesar Rp.110.079.910.656,34 dan akumulasi penambahan belanja langsung sebesar Rp. 82.862.738.157.
Adapun pada sisi pembiayaan daerah, terdapat penambahan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 202.556.551.438,34. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terdapat penambahan sebesar Rp. 16.298.000.000,00.
“Selanjutnya gambaran yang lebih terinci Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dapat kami sampaikan sebagai berikut, pendapatan asli daerah meliputi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah, mengalami peningkatan yang semula direncanakan sebesar Rp.151.441.496.115,00, bertambah sebesar Rp. 18.041.851.375,00 atau menjadi sebesar Rp. 169.483.347.490 atau sebesar naik 11,91%. Kemudian dana perimbangan, untuk penerimaan ini mengalami penurunan. Karena yang semula direncanakan sebesar Rp.1.382.915.851.660, berkurang sebesar Rp. 11.432.754.000 menjadi Rp.1.371.483.097.660 atau turun 0,83 %,” jelas H Muhtarom.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjutnya,
penerimaan ini mengalami kenaikan. Semula direncanakan sebesar Rp. 263.338.123.600, bertambah sebesar Rp.75.000.000 menjadi Rp.263.413. 123.600 atau mengalami kenaikan sebesar 0,03%.
“Dengan demikian, jumlah seluruh pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.797.695.471.375, bertambah sebesar Rp. 6.684.097.375 menjadi Rp.1.804.379.568.750 atau naik sebesar 0,37%,” jelasnya lagi.
Sementara itu dari sisi belanja daerah, paparnya,
sebelum perubahan, sebesar Rp.1.839.033.723.177, sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 2.031.976.371.990,34 atau bertambah sebesar Rp. 192.942.648.813,34. Dengan rincian, anggaran belanja tidak langsung, sebelum perubahan sebesar Rp. 1.128.252.556.945,00 , sesudah perubahan menjadi Rp. 1.238.332.467.601,34 atau bertambah Rp.110.079.910.656,34. Kemudian anggaran belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 710.781.166.232,00, sesudah perubahan menjadi Rp.793.643.904.389 atau bertambah sebesar Rp.82.862.738.157,00.
Adapun rincian anggaran belanja tidak langsung yang mengalami perubahan, yakni pada belanja pegawai.
Pada belanja ini, mengalami penambahan sebesar Rp. 83.580.685.656,34. Karena yang semula dianggarkan Rp.879.341.176.165, menjadi Rp. 962.921.861.821,34 atau naik sebesar 9,50 %. Kemudian belanja hibah bertambah sebesar Rp. 15.041.225.000. Karena yang semula dianggarkan sebesar Rp. 11.651.915.000, menjadi sebesar Rp. 26.693.140.000 atau naik 129,09 %. Sedangkan belanja sosial bertambah sebesar Rp. 2.328.000.000. Karena yang semula dianggarkan sebesar Rp. 9.261.400.000, menjadi sebesar Rp.11.589.400.000,00 naik sebesar 25,14 %.
“Untuk belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa, mendapat tambahan sebesar Rp.9.130.000.000. Karena yang semula dianggarkan sebesar Rp.222.023.948.840, menjadi Rp.231.153.948.840,00 atau naik sebesar 4,11 %,” jelasnya lagi.
Mengenai rincian anggaran belanja langsung, lanjutnya, yang mengalami perubahan, pertama yakni belanja pegawai. Belanja ini bertambah sebesar Rp.1.942. 223.350. Semula dianggarkan sebesar Rp. 26.122.551.084, menjadi sebesar Rp. 28.064.774.434,00 atau naik 7,44 %. Kemudian belanja barang dan jasa bertambah sebesar Rp.11.814.154.017. Karena yang semula dianggarkan sebesar Rp. 298.850.142.659, menjadi Rp.310.664.296.676,00 atatj naik 3,95 %. Selanjutnya belanja modal. Untuk belanja ini bertambah sebesar Rp. 69.106.360.790. Karena semula dianggarkan sebesar Rp. 385.808.472.489, menjadi Rp. 454.914.833.279 atau naik 17,91 %.
“Untuk pembiayaan daerah, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 254.894.803.240,34 dari yang semula sebesar Rp.52.338.251.802,00 bertambah sebesar Rp. 202.556.551.438,34 . Pada sisi pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp. 27.298.000.000. Dari yang semula sebesar Rp. 11.000.000.000, terdapat penambahan sebesar Rp.16.298.000.000,00. Sehingga apabila penerimaan pembiayaan dihadapkan dengan pengeluaran pembiayaan tersebut diatas, maka akan diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 227.596.803.240,34 .
Dengan demikian, anggaran pendapatan sebesar Rp.1.804.379.568.750, apabila dihadapkan dengan belanja sebesar Rp. 2.031.976.371.990,34 , maka terdapat kekurangan dana sebesar Rp.227.596.803.240,34 . Kekurangan dana tersebut dicukupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 227.596.803.240,34. Sehingga perubahan APBD Tahun 2016, sudah berimbang,” pungkas Bupati Madiun, H Muhtarom. (Humas & Protokol Pemkab Madiun/Editor Dibyo)