MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, menyerahkan 269 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS jajaran Pemkab Madiun dalam sebuah apel di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Mejayan, Senin 11 September 2017.
Ratusan SK kenaikan pangkat ini, diserahkan kepada PNS yang naik pangkat periode 1 Oktober 2017. PNS yang menerima kenaikan pangkat, masing-masing dari golongan IV/A ke IV/B sebanyak 45 orang dan dari Golongan II/A sampai dengan III/D sebanyak 224 orang. Sedangkan sisanya yang 47 orang dari Golongan IV / C keatas masih dalam proses di BKN Jakarta.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja atau penghargaan.
“Kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Ini juga sebagai bentuk kepercayaan kepada PNS yang teleh menunjukkan prestasi, dedikasi dan etos kerja yang tinggi. Untuk itu syukuri dan realisasikan dalam tidakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya,” kata H. Muhtarom.
“Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi Undang Undang tersebut. Karena di dalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik dan bersih dari praktik KKN. Harus kita sadari, bahwa ASN merupakan sebuah bentuk profesi yang didalamnya terdapat adanya azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi,” tambahnya.
Sementara itu terkait dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madiun pada Tahun 2018, Muhtarom berharap agar seluruh PNS Kabupaten Madiun tetap menjunjung tinggi integritas selaku Aparatus Sipil Negara yang prodesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indobesia Tahun 1945.
Hal ini ditekankan karena sebagai PNS harus tunduk pada semua aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN yang selalu menjaga netralitas dari pengaruh politik, menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan sesuai Undang-Uandang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Sekali lagi saya berharap, agar kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Madiun,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Bupati Madiun, H. Iswanto, Sekda Tontro Pahlawanto , Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD dan Camat. (Dibyo).