PCNU Banyuwangi Laporkan Aktivis Kontroversi ‘M Yunus’, Ini Sebabnya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, akan melaporkan M Yunus Wahyudi, ke Polres setempat. Aktivis kontroversial ini dituding telah menghina marwah lembaga PCNU serta Kiai di Bumi Blambangan, melalui steatmen disejumlah media.

Disitu, aktivis asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, ini menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mulai dari jaman Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Bahkan Yunus juga menyebut ada istilah ‘Kiai Perampok’ dilingkaran PCNU Bumi Blambangan.

“Kini kita lakukan kajian, selanjutnya kita melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, baik perseorangan maupun secara kelembagaan,” ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Banyuwangi, Misnadi SH, Senin (11/9/2017).

Keputusan ini diambil setelah jajaran PCNU Banyuwangi, menggelar rapat koordinasi di kantor Sekretariat setempat, Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi. Disitu, baik Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, Wakil Ketua, H Nanang Nur Ahmadi dan lainya sepakat menyerahkan penanganan kasus ini kepada LBH PCNU.

Dikonfirmasi terpisah, M Yunus Wahyudi, mengaku siap dilaporkan ke pihak berwajib. Karena dia yakin, yang disampaikan dalam steatmen adalah sebuah kebenaran.

“Ingat, penjara tidak akan menyurutkan semangat Yunus dalam memperjuangkan kebenaran,” tegasnya.

Namun, disini Yunus membantah jika menyebut aliran dana mengalir ke PCNU Banyuwangi.

“NU kan untuk kemaslahatan umat, ini oknum, bukan NU, saya juga orang NU, saya juga pengurus Pagar Nusa,” katanya.

Sementara terkait istilah ‘Kiai Perampok’, Yunus juga berkelit. Dia mengaku dirinya hanya menyampaikan apa yang telah diucapkan oleh salah satu Kiai sepuh di Banyuwangi. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *