MADIUN, beritalima.com- Bertambahnya jumlah pasien positif Covid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, langsung disikapi oleh bupati dengan melakukan sidak di dua desa tempat tinggal pasien, Jumat (8/5) malam.
Dua desa yang disidak yakni berada Kecamatan Jiwan dan Geger. Dalam sidak kali ini, meski telah dinyatakan sebagai wilayah zona merah, masih ditemukan beberapa orang yang berkerumun dan masjid yang masih aktif dengan banyak jama’ahnya.
Karena itu, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, langsung mengingatkan Kepala Desa agar menindak tegas masyarakat yang berkurumun dan menutup masjid di desa yang termasuk zona merah.
Apalagi hal tersebut sudah tersurat dalam surat edaran Bupati Nomor 556/121/402.012/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Sesuai surat edaran bupati, menutup masjid bukan berarti menghentikan aktifitas, namun takmir masjid tetap menjalankan kegiatannya seperti adzan, shalat, dan tadaruz, tanpa ada masyarakat umum.
“Perlu diingat, sekarang ini keselamatan lebih penting dari keafdolan,. Dalam mencegah Covid-19, yang bisa menyelamatkan diri kita, ya diri kita masing-masing. Jangan sampai kita tertular dan menularkan virus ini ke orang lain karena itu menjadi dosa. Sejak dini kita yang harus intropeksi diri,” tutur H. Ahmad Dawami.
Pemerintah, lanjutnya, bisa saja menutup semua aktifitas masyarakat, namun hal tersebut tidak mudah karena dapat menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan. Dengan berjalannya waktu tentang bahaya covid-19, seharusnya masyarakat dapat menjaga diri dan dapat saling mengingatkan sesama. Apalagi, penyebaran virus Covid-19 tidak melihat status dan kedudukan seseorang.
“Dengan menjaga jarak, dapat mengurangi penyebaran Covid-19. Pandemi ini masih belum diketahui ujungnya. Pemerintah bisa saja membubarkan massa secara paksa, tetapi dengan saling mengingatkan dan sadar diri, pasti itu akan lebih baik,” tandasnya. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (kiri pakai kopiah).