KABUPATEN MALANG, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang meresmikan Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Minggu (22/9/2019).
Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilakukan Bupati Malang, Sanusi, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Andrey J Tuamelly, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, Suwadji.
Dalam acara ini, selain diisi dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, juga disertai dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris peserta atas nama almarhum Muhammad Saiful, karyawan PT Putra Prima Sentosa, yang jumlahnya sebesar Rp 181.689.922,-.
Selain itu juga santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta atas nama almarhum Abang Fahmi Arrandy, karyawan Pabrik Cat & Tinta Pacifik, sebesar Rp 26.882.890,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan mendapat mandat dari pemerintah untuk melindungi semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.
“Bukan hanya pekerja formal atau penerima upah (PU) saja yang bisa daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) pun bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Cahyaning.
Dikemukakan, resiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi pada para pekerja informal seperti petani, perangkat desa, pedagang, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya, sehingga BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena itu, program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini hadir guna menjangkau masyarakat pekerja hingga pelosok desa,” tegas Cahyaning. “Cukup mendaftar hanya dengan Rp16.800,- sudah terlindungi program JKK dan JKM,” tambahnya.
“Jika pekerja yang sudah jadi peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat santunan sebesar 48 x upah, dan jika meninggal dunia biasa santunan buat ahli warisnya Rp 24 juta,” lanjutnya.
Bupati Malang, Sanusi, mengatakan, ikut senang karena kepala desa beserta perangkat desa dan masyarakat pekerja di Desa Tajinan sudah banyak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga desanya ditetapkan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dituturkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau warganya yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pria yang baru 5 hari dilantik sebagai Bupati Malang ini ingin semua warga desanya yang beraktifitas kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mendapat musibah tak sampai jatuh miskin.
Dia juga menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melakukan berbagai inovasi dalam upayanya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Malang. (Ganefo)
Ka-Ki: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari, Bupati Malang, Sanusi, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Andrey J Tuamelly, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malang, Suwadji, di acara peresmian Desa Tajinan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Minggu (22/9/2019).