MOJOKERTO, Beritalima.com- Sebanyak 286 Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fahmawati, M.S.i di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa, 25 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan itu laksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni tahun 2024 nomor 1000. 3. 5. 5/2625/2024. perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa
Selain penyerahan SK perpanjangan jabatan juga penyerahan piagam penghargaan serta piagam lencana desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fahmawati M.S.i Dalam sambutannya, menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. Dia berharap dengan tambahan waktu 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, para kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desanya masing-masing.
“Saya harap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan di desa,” ujar bupati Mojokerto
Lebih lanjut bupati menyampaikan, berikutnya nanti kita akan Fokus untuk membangun semua desa di kabupaten Mojokerto, maka saya minta tolong bantuan dan dukungan dari panjenengan semua.
“Karena membangun Mojokerto harus bersama-sama dengan para kepala desa se-kabupaten Mojokerto” lanjut Bupati Mojokerto
Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di desa. Dia meminta para kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya.
“Layanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” tegasnya.
Sementara itu H.Waras, salah satu kepala desa yang mendapat SK perpanjangan jabatan mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah yang telah memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Tentunya dengan ditambahnya jabatan kepala desa, maka akan meningkatkan kinerja kepala desa terhadap pelayanan, pembangunan dan juga pengabdian bagi masyarakat” ujar H.Waras. (ADV/Kar)