MOJOKERTO,Beritalima.com- Sebanyak 204 tenaga pendidik di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerinta Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si di halaman pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto. Rabu (25/5/2022)
Dalam laporanya Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mojokerto Drs Bambang Eko Wahyudi M.Si menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan adalah UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), Peraturan pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 28 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021
“Dengan Tiga dasar itu pelaksanaan pengangkatan PPPK di Mojokerto bisa terlaksana hari ini” Kata Bambang
Lebih lanjut di katakan, tujuan diserahkanya keputusan bupati Mojokerto merupakan langkah awal dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK sesuai dengan tugas dan jabatan yang ditetapkan
Dan PPPK jabatan fungsional guru yang menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati sebanyak 204 orang yang merupakan hasil seleksi kompetensi tahap dua yang dilaksanakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia
“Jadi seleksi terhadap 204 PPPK ini dilakukan oleh Kementrian pendidikan Republik Indonesia” pungka Plt Kepala BKPSDM
Sementara itu dalam sambutanya dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si Bupati Mojokerto mengucapkan selamat atas diterimanya SK kepada 204 guru dari dinas Pendidikan Mojokerto dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
” Dalam Undang-undang itu, bahwa unsur aparatur sipil negara terdiri dari dua jenis pegawai yaitu pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pemerintah dengan perjanjian kerja” terang Bupati
Bupati juga menambahkan, Sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada Tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan. Teknologi dan transformasi digital dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas.
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru merupakan program prioritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan
” Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan antara kemampuan mendidik membimbing mengajar dan melatih inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran” ujar Bupati Ikfina
Ikut mendamping Bupati dalam acara penyerahan SK untuk PPPK tersebut, Sekertaris Daerah Drs Teguh Gunarko M.Si, Plt Kepala BKPSDM Drs Bambang Eko Wahyudi M.Si, Plt Kadis Pendidikan Ardi Septianto, Asisten dan para Staf Ahli dan sejumlah kepala OPD. (ADV/ KAR)