Bupati Mojokerto Terancam di PTUN, Gegara Ganjal ASN Nyalon Kades

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Langkah Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati, M.Si yang tak mengijinkan sejumlah ASN untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada tanggal 14 September 2022 dinilai tebang pilih dan dianggap bupati ikut campur tangan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.

Yang setelah sebelumnya Bupati Ikfina, tak merestui Sadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Dawarblandong, untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Gunungan, kini hal sama dialami oleh H.Imam Basori Staf Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojoketo juga tak mendapat ijin untuk maju di Pilkades Desa Gayam, kecamatan Bangsal juga tak mendapat restu dari bupati Ikfina Fahmawati.

Menurut Puji Samtoyo, S.H, kuasa hukum dari H.Imam Basori, saat mendatangi kantor pemkab Mojokerto, bersama dengan sejumlah pendukung dari Imam Basori mengatakan, bahwa dirinya datang bersama warga untuk mengantarkan surat penolakan terhadap surat bupati yang melarang Klienya untuk ikut mendaftar sebagai calon kepala desa Gayam yang di terima klein pada 20 Juni 2022

Puji Samtoyo menjelaskan, dalam surat tersebut ada tiga alasanya bupati tidak mengijinkan H Imam Basori untuk ikut mencalonkan sebagai kepala desa Gayam. Yang pertama, bahwa tenaganya masih dibutuhkan. Kedua, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan yang ketiga karena sakit HNP berdasarkan hasil tes dari RSUD.Soekandar Mojosari.

” Saya menilai alasan tersebut hanyalah alibi untuk menolak H.Imam Basori untuk ikut mendaftar sebagai calon kades Gayam, semua yang ada dalam surat penolakan dari bupati itu, sangat kontradiksi dengan realitanya. Pasalnya. Saat H.Imam Basori melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang sama hasilnya sehat” kata Puji Samtoyo. Kamis (23/06/2022) di depan lobi kantor Pemkab Mojokerto.

Dan Puji Samtoyo menduga, dibalik ditolaknya kleinya untuk ikut Pilkades di desa Gayam. Ada perannya anggota dewan yang juga merangkap sebagai ketua DPC sebuah Parpol. Karena isterinya ikut mendaftar dalam Pilkades di desa Gayam

“Kami menduga ada peran dari salah satu bakal calon kades Gayam, yang merupakan adalah ketua DPC Parpol” ujar Puji Samtoyo

Masih kata Puji Samtoyo, karena merasa dirugikan dengan surat bupati Mojokerto tersebut, dirinya sudah melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat dari bupati Mojokerto dengan jalur PTUN

” saya sudah medaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kami tinggal menambahlan materi gugatan saja” imbuhnya

Sementa itu Siswiyono, salah satu warga Gayam yang ikut mendatangi kantor pemkab Mojokerto. Mengatakan, bahwa sejauh ini mayoritas warga Gayam mendukung dengan pencalonan H.Imam Basori sebagai kades Gayam

“Dari ketiga calon abah Imam yang paling banyak mendapat dukungan dari masyarakat Gayam” ungkapnya

Namun, dengan adanya surat dari ibu bupati kemaren yang tak mengijinkan abah Imam ikut daftar sebagai kades Gayam, warga bergejolak dan melakukan aksi dukungan ke abah Imam Basori

” kemaren hanya waktu 3 jam kami berhasil menghalang dukungan sebanyak 665 warga dari jumlah hak pilih 1800 jiwa, itu suatu bukti kalau masyarakat sangat mendukung abah Imam Basori untuk ikut dalam kompetisi Pilkades desa Gayam” imbuhnya.

Dan harapan warga desa Gayam supaya Bupati Mojokerto mencabut surat itu dan mengijinkan H.Imam Basori untuk ikut mendaftar sebagai calon Kades Gayam.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait