Bupati Nabire Keluarkan SE, Satpol PP Sebarkan SE dan Patroli

  • Whatsapp

Nabire, beritalima.com- Demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 005/2615/Set, tertanggal 30 November 2021. Tertulis  bahwa bagi para Agen, Distributor, Toko maupun Kios Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk tidak melakukan aktifitas Jual Beli Minuman Beralkohol terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021, sampai dengan 2 Januari 2022.

“Tempat Hiburan seperti Bar, Karaoke, Diskotik, Kafe, Panti Pijat agar ditutup mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” kata Plt Kasatpol PP  Alexander Pekei, S.STP,  M.Si, Sabtu, (4/12/2021) siang.

Lanjutnya, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nabire melakukan patroli dalam rangka penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran atas SE Bupati tersebut.

“3 hari kami sebarkan surat edaran mulai dari tanggal 1 sampai dengan 3 Januari Desember. Selanjutnya kami akan melakukan patroli dalam penertiban sesuai surat edaran Bupati,” tutur Plt Kasat Pol PP.

Ia mengaku, pihaknya (Satpol PP Nabire Red) semalam sudah turun melakukan patroli,  penertiban. Namun belum terlihat adanya pelanggaran, sehingga dirinya (Plt Kasatpol PP) belum bisa memberikan keterangan terkait jenis, dan jumlah pelanggar.

“Kami belum turun, jadi pasti setelah selesai, rampung tugas kami, dan nanti malam dilakukan patroli, penertiban akan kami infokan pak,” ungkap Alexander sapaan akrab Plt Kasatpol PP.

Ia berujar, bila kedapatan tak patuh pada SE Bupati yang dimaksud, maka pihaknya (Satpol PP Nabire Red) akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami akan menjalankan fungsinya selaku penyidik dibidang Perda,” tutup Plt Kasatpol PP Nabire. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait