Bupati OKU Keluarkan Surat Tentang Relokasi Pasar Pengaringan

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Pengelolaan pasar desa yang baik dan Profesional tentunya sangat diharapkan bagi setiap Kepala desa (Kades) dan warganya yang ada di daerah masing-masing, oleh karena itu dalam pengelolaan pasar mulai dari lokasi dan atau tempat penataan pasar hingga manajemen pengelolaannya harus tertata dengan baik dan benar.

Kemudian struktur organisasi kepengurusan pengelolaan pasar desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa untuk itu perlu adanya upaya penataan dan pembinaan terhadap pasar desa, demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu terkait pasar desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) yang digelar diatas jembatan dan dibahu jalan pada beberapa waktu lalu, hingga saat ini keberadaannya belum dikelola secara profesional sehingga menimbulkan permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat seperti kesemrawutan, kekumuhan dan juga dapat mengganggu aktivas bagi pengguna jalan, karena keberadaan pasar desa Pengaringan itu menggunakan fasilitas umum yang tidak layak.

Keberadaan pasar desa Pengaringan yang sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.

Hal itu langsung disikapi secara positif oleh Pemerintah daerah melalui surat yang dikeluarkan Bupati Ogan Komering Ulu pada tanggal 8 Februari 2017 dengan Nomor : 500/26/V/2017 Perihal : Relokasi Pasar Pengaringan.

Dengan memperhatikan surat Kepala desa Singapura Kecamatan Semidang Aji Nomor : 140/21/2015/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Perihal : Protes Keras Keberadaan Pasar desa Pengaringan dengan menggunakan fasilitas umum dan buka pada hari yang sama dengan pasar desa Singapura sehubungan hal itu sebagaimana dari hasil rapat mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten OKU bersama unsur-unsur terkait membahas permasalahan tersebut diminta perhatian saudara hal-hal Sebagai berikut :

1. Agar mengkoordinasikan Pemerintah desa Pengaringan dan Pemerintah desa Singapura untuk segera merelokasi pasar mencari lahan baru yang lokasinya minimal 50 meter dari badan jalan dan jembatan agar para pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk aktifitas jual beli (berdagang)

2. Agar mendukung Pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) yang mengatur pasar desa berkoordinasi/bermusyawarah melibatkan pihak-pihak terkait (Pemerintah desa, BPD, Tokoh masyarakat, Pendamping desa dan sebagainya) untuk selanjutnya disosialisasikan kepada para pedagang

3. Agar menghimbau kepada para pedagang dan Pemerintah desa Pengaringan agar pasar kalangan jangan dibuka pada hari yang sama dengan hari kalangan pasar desa Singapura
4. Agar segera melaporkan hasilnya kepada Bupati Ogan Komering Ulu c/q kepala bagian Perekonomian Setda OKU

Dari surat yang dikeluarkan oleh Bupati OKU Drs H Kuryana Azis sudah jelas bahwa pasar desa Pengaringan untuk segera dilakukan relokasi, apabila nantinya dikemudian hari tidak dapat dipatuhi dan dilaksanakan ataupun dilanggar oleh pihak Pemerintah desa Pengaringan maka, tidak menutup kemungkinan bisa dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketika diwawancarai beritalima.com Sabtu (11/2/2017), Kepala desa Singapura Herkules Saputra, SE menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dalam hal ini (Bupati OKU) yang sudah mengeluarkan surat untuk sama-sama dipatuhi dan ditegakkan karena, dengan demikian mudah-mudahan kedepan tidak akan menimbulkan suatu permasalahan ataupun gejolak tentang pasar desa itu.

Dan berharap Peraturan dari Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa beserta surat dari Bupati OKU perihal Relokasi Pasar Pengaringan untuk selanjutnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya secara konsisten.

“Sehingga pasar desa bisa lebih maju dan berkembang, yang dapat memberikan manfaat positif untuk Pemerintah dan masyarakat desa,” ungkap Herkules.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *