Bupati Pacitan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Bupati Pacitan Indartato (5 dari kanan) dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan (4 dari) saat menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/8/2017).

PACITAN, beritalima.com – Gerakan aktif terus ditempuh Bupati Pacitan Indartato supaya warganya sejahtera atau tak sampai jatuh miskin. Orang nomor satu di Pacitan ini seringkali datang ke rumah warga yang tengah berduka.

Maksud kehadirannya, selain menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus menyerahkan uang santunan, sekalian menghimbau warga yang lain yang belum terlindungi jaminan sosial supaya segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Kamis (24/8/2017) kemarin, Indartato bersama Wakil Bupati Yudi Sumbogo menyerahkan santuan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan KCP (Kantor Cabang Perintis) Pacitan atas nama Beti Chandra Spiraningtyas.

Uang JKM (Jaminan Kematian) sejumlah Rp 30.899.690,- itu diterima ibu almarhumah, Sri Mulyani.

Setelah itu, di hari yang sama, Bupati Indartato juga menyerahkan santuan kematian karyawan PT El John Emas Tirta Wisata, almarhum Basuki Tri Djatmiko.

Dengan masa kepesertaan 9 tahun 8 bulan, almarhum mendapat santunan kematian sejumlah Rp 51.384.210,-. Nominal itu termasuk manfaat pensiun Rp 319.000,- dan bea pendidikan puterinya Rp 12 juta.

Bekal untuk melanjutkan bea hidup keluarganya itu diterima istri almarhum, Dwi Joeli Siswantini.

Dalam kesempatan itu Indartato menghimbau pada masyarakat pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial segera daftar diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, lanjut Bupati ini, bila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia, akan mendapatkan santunan, baik untuk bea perawatan atau buat keluarga yang ditinggalkan.

Ditandaskan, pogram BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Pemerintah mengundang seluruh perusahaan dan pekerja formal maupun informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan diri dari resiko kecelakaan, kematian dan masa tua.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 4 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program wajibnya, JKK dan JKM. “Dua program ini, menurut undang-undang, wajib diikuti seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dengan iuran cuma Rp 16.800,- per bulan,” kata Indra.

Program ini memastikan pekerja mendapat perlindungan sosial atas resiko kecelakaan kerja dan kematian. Jelasnya, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.

Tidak hanya itu, bea peralatan yang dibutuhkan akibat kecelakaan kerja juga akan diganti. Bahkan, gaji atau pendapatan selama peserta masih dalam perawatan akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bila pekerja meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapat manfaat santunan kematian minimal Rp 24 juta, dan bila meninggal karena kecelakaan kerja mendapat 48 x gaji.

Sementara untuk 4 program, ditegaskan Indra, wajib hukumnya bagi perusahaan besar dan menengah mengikutkan seluruh tenaga kerjanya ke empat program tersebut. Jika tidak, tandas Indra, perusahaan tersebut melanggar undang-undang dan harus siap dipanggil kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.

Namun demikian, Indra berharap seluruh perusahaan maupun pekerja di kabupaten ini timbul kesadaran untuk mendaftarkan diri, sebagaimana yang sering dihimbau Bupati Pacitan Indartato.

Indra mengaku bangga dan mengapresiasi keseriusan Pemerintah Daerah Pacitan di bawah kepemimpinan Indartato yang berperan aktif dalam upayanya mendorong masyarakat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah seharusnya para Pimpinan Daerah seperti Bupati Indartato yang selalu aktif mengupayakan warganya terlindungi jaminan sosial,” ucap Indra, sembari mengingatkan bila kepedulian Indartato telah membawa Pacitan sebagai Kabupaten Sadar BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *