MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, memimpin Rakor untuk merumuskan aturan ibadah selam bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, Senin 11 April 2021.
Aturan terkait hal tersebut dalam bentuk surat edarant(SE) bupati, penting. karena saat ini masih masa pandemi. Karena itu, kegiatan di bulan Ramadhan perlu diatur dengan harapan masyarakat tetap nyaman dan maksimal beribadah. Disisi lain, penularan Covid-19 juga bisa dikendalikan.
Meskipun Pemkab Madiun sudah menyusun konsep SE yang cukup representatif, namun perlu dirembuk dalam Rakor ini sebelum benar-benar diedarkan ke masyarakat.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, hingga saat ini kasus Covid-19 masih fluktuatif. Sehingga seluruh kegiatan di bulan Ramadhan harus diatur. Karena menurutnya, yang perlu diatur adalah kerumunannya. Karena hal itu berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Seperti saat buka dan sahur bersama perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan. Untuk itu, diperlukan aturan yang baik yang dituangkan dalam surat edaran tanpa mengurangi nilai ibadah sambil kita menunggu arahan dari Provinsi maupun Pusat,” tutur H. Ahmad Dawami.
Dalam rapat ini, undangan juga dipersilakan memberikan masukan dan pandangannya. Ada yang usul agar gugus tugas di desa lebih pro aktif mengawasi prokes bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah Bulan Ramadhan di masjid dan mushola, maupun masjid yang di pinggir jalan raya.
Beberapa peserta rapat berharap, para tokoh agama turut mengingatkan jamaah agar mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, diperlukan komunikasi yang baik kepada takmir masjid untuk menghindari kesalahpahaman. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (nomor 2 dari kiri) bawah.