Bupati Salwa Arifin Serahkan Langsung LKPD Bondowoso 2021

  • Whatsapp
Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyerahkan LKPD 2021.(Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso PR-KOPIM menghadiri penyerahan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2021, Bertempat di Kantor BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur. (Selasa,15/03/2022).

Bupati Salwa Arifin menyerahkan secara langsung laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi
Jawa Timur.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah disampaikan laporan keuangan
Pemerintah Daerah disampaikan kepada
BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, ” ungkap Bupati kepada wartawan.

Menurut Bupati penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Laporan inilah yang menjadi dasar apakah nantinya pemerintah daerah berhak mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidak setiap tahunnya, ” Imbuhnya.

Tujuan pemeriksaan BPK atas laporan
Keuangan Pemerintah Daerah adalah
untuk memberikan opini atau pernyataan
pendapat atas tingkat kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan.

“Ada empat kriteria antara lain Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan sehingga layak mendapatkan predikat WTP, ” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait